BPOM: Vaksin AstraZeneca Sudah Tak Beredar di Indonesia
Hingga April 2024, tidak terdapat laporan kejadian terkait keamanan termasuk kejadian TTS di Indonesia yang berhubungan dengan vaksin AstraZeneca.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Sempat gaduh soal keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI) turut merespons.
Melalui keterangan resmi, BPOM RI menyebut vaksin dari perusahaan farmasi Inggris itu sudah tidak beredar lagi di Indonesia.
Tertulis bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi atau imunisasi.
Baca juga: BPOM Buka Suara soal Vaksin AstraZeneca: Efek Samping Pembekuan Darah Sangat Jarang Terjadi
"Dan berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran BPOM menunjukkan bahwa saat ini vaksin COVID-19 AstraZeneca sudah tidak beredar di Indonesia," dikutip dalam keterangan itu, Selasa (7/5/2024).
Menanggapi terkait efek samping kejadian trombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) atau pembekuan darah, hasil kajian terhadap surveilan aktif dan rutin terkait keamanan vaksin Covid-19 Astra Zeneca menunjukkan hasil manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar daripada risiko efek samping yang ditimbulkan.
Hingga April 2024, tidak terdapat laporan kejadian terkait keamanan termasuk kejadian TTS di Indonesia yang berhubungan dengan vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Selain itu dari hasil kajian WHO menunjukkan bahwa kejadian TTS yang berhubungan dengan vaksin Covid-19 AstraZeneca dikategorikan sebagai sangat jarang/very rare (kurang dari 1 kasus dalam 10.000 kejadian).
Kejadian TTS yang sangat jarang tersebut terjadi pada periode 4 sampai dengan 42 hari setelah pemberian dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca.
"Apabila terjadi di luar periode tersebut, maka kejadian TTS tidak terkait dengan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca," lanjut keterangan itu.
BPOM RI bersama Kementerian Kesehatan, dan KOMNAS PP KIPI juga terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti setiap isu kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI).
Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 AstraZeneca disetujui BPOM pada 22 Februari 2021 dan lebih dari 73 juta dosisnya telah digunakan dalam program vaksinasi di Indonesia.
Pemantauan keamanan vaksin di Indonesia dilakukan selama periode Maret 2021–Juli 2022 pada 14 rumah sakit sentinel (lokasi pelaksanaan surveilan aktif) di 7 provinsi di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.