Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Panjang Kasus Korupsi yang Pernah Menyeret Auditor BPK, Ada Kasus E-KTP

Inilah sederet kasus korupsi yang melibatkan auditor BPK, kasus suap terbesar proyek e-KTP senilai Rp5,9 miliar, pernah terima suap juga dari KPU.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Daftar Panjang Kasus Korupsi yang Pernah Menyeret Auditor BPK, Ada Kasus E-KTP
BPK RI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. - Inilah sederet kasus korupsi yang melibatkan auditor BPK, kasus suap terbesar proyek e-KTP senilai Rp5,9 miliar, pernah terima suap juga dari KPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) terungkap fakta baru soal adanya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Rp12 miliar.

Uang itu disebutkan untuk memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk audit BPK atas laporan keuangan Kementan yang dipimpin oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik anak buah SYL, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto yang bersaksi di persidangan pada Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keterlibatan auditor BPK dalam pusaran kasus suap itu pun membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti fakta yang terungkap tersebut.

Selain itu, fakta yang terungkap tersebut juga menambah daftar panjang kasus suap yang melibatkan auditor BPK.

Sebab, terdapat sederet kebobrokan para oknum auditor tentang pelicin untuk membuat lapotan keuangan pemerintah daerah maupun kementerian terlihat kinclong.

BERITA TERKAIT

Pemberian opini dalam laporan keuangan pemerintah daerah ini pun seolah menjadi lahan basah bagi para auditor BPK.

Lantas, selain auditor BPK yang meminta Rp12 miliar untuk memberikan predikat WTP itu, apa saja kasus korupsi lainnya yang menyeret auditor BPK?

Berikut sederet kasus korupsi yang pernah menyeret auditor BPK, dikutip dari berbagai sumber:

  • Auditor BPK Kecipratan Uang Korupsi Tukin Ditjen Minerba ESDM

Baca juga: Apa Itu WTP? Disebut Jadi Pangkal Auditor BPK Minta Rp12 M demi Status Kementan Era SYL

Pasa saat kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pada Kementerian ESDM, terungkap fakta adanya pemberian kepada auditor BPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2023).

Pemberian itu berupa hampers dan jam tangan mewah.

Namun, tidak diungkapkan secara jelas siapa identitas auditor yang menerima tersebut.

Hasil dari pemberian itu, BPK tidak pernah melaporkan temuan manipulasi tukin yang dilakukan para pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM selama tiga tahun, sejak 2020 hingga 2022.

Padahal, BPK selalu mengaudit keuangan Ditjen Minerba sebagai instansi pemerintahan.

  • Kasus Suap Dugaan Korupsi Proyek e-KTP

Kasus suap lainnya yang lebih besar menyeret auditor BPK adalah kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yakni senilai Rp5,9 triliun.

Uang tersebut juga diterima oleh auditor BPK bernama Wulung.

Ia kecipratan duit suap sebesar Rp80 juta untuk memberikan opini WTP terhadap pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil pada 2010.

Keterlibatan auditor BPK dalam kasus suap itu baru terlihat dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto pada 9 Maret 2017 lalu.

Kini suap itu kembali terulang, dan langsung dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan di Kantor BPK dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

  • Terima Suap Rp555 Juta dari KPU

Djapiten Nainggolan merupakan mantan Ketua Tim Audit BPK untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2004.

Pada tahun 2005, ia pernah disebut dalam kasus dugaan korupsi dilakukan Nazaruddin Sjamsudin.

Auditor yang terlibat menerima Rp555 juta dari KPU saat melakukan audit pengadaan logistik Pemilihan Umum Tahun 2004.

Dana itu kemudian digunakan untuk ongkos 15 orang anggota BPK yang sedang melakukan audit di KPU. 

Auditor yang menerima uang itu adalah Mochamad Priono, Djapiten Nainggolan, Haedar Rahman, Hilmy, dan Wati.

Masing-masing diberi "ongkos" sebesar Rp 11 juta per minggu. 

Namun, kasus suap ini tak dibawa ke meja hijau, 15 auditor itu hanya diberi sanksi oleh BPK.

  • Terima Suap Rp200 Juta dari Kepala Inspektorat Kota Bekasi

Pada 2010, kasus yang melibatkan auditor BPK itu kembali terulang di daerah Jawa Barat.

Kasus tersebut melibatkan Suharto, Kepala Sub Auditoriat III BPK perwakilan Jawa Barat dan Kepala Seksi BPK Wilayah Jawa Barat III B, Enang Hermawan.

Di mana, keduanya menerima uang suap sebesar Rp200 juta dari Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukamanto Hari, serta pejabat Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi Herry Supardjan.

Uang itu diguyurkan agar Suharto dan Enang memberikan predikat WTP atas Laporan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2009.

Atas kasus tersebut, para auditor divonis 4 tahun penjara DAN diwajibkan membayar denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Jakarta.

Sebab, terbukti menerima suap Rp400 juta untuk memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Pemkot Bekasi tahun 2009. 

  • Terima Suap Rp600 Juta dari Wali Kota Tomohon

Pada 2012, kasus serupa juga terjadi lagi. Kali ini melibatkan auditor BPK, MB alias Bahar dan MM alias Munzir, dua auditor BPK yang bertugas di Sulawesi Utara.

Keduanya menerima suap uang sebesar Rp600 juta yang diberikan Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar untuk memberikan opini WTP dalam laporan keuangan.

Selain menerima pelicin untuk memberikan opini, Bahar dan Munzir juga mendapatkan fasilitas hotel dan sewa kendaraan yang diambil dari dana pemerintah kota Tomohon sebesar Rp7,5 juta.

Kemudian, pada September 2016, keduanya pun divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado dengan hukuman 5 tahun 6 bulan bui dan denda Rp100 juta serta mewajibkan keduanya membayar uang pengganti Rp1,6 miliar.

  • Terima Suap dari Mantan Bupati Bogor Ade Yasin

Dilansir Kompas.com, Empat auditor BPK Jawa Barat diketahui menerima suap dari mantan Bupati Bogor Ade Yasin.

Yakni menerima hadiah atau suap berupa uang berjumlah Rp 1.935.000.000 dari Ade Yasin terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan opini WTP.

Mereka kemudian divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus suap tersebut.

Adapun, empat terdakwa yaitu Kepala Subauditorat Jabar III Anton Merdiansyah dan tiga pemeriksa BPK Jabar, bernama Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Anton divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan  Hendra divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara Arko dan Gerri masing-masing divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Tersangka pemberi suap kasus itu ialah Ade Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

  • Auditor BPK Terseret Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api

Lagi dan lagi, seorang pemeriksa madya di BPK disebut menerima suap dengan total Rp28,6 miliar, bersama-sama dengan terdakwa kasus suap proyek jalur kereta api.

Adapun, kasus rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub itu terkait dengan sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur KA.

Penyidikan kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar April 2023 lalu. 

Untuk dugaan keterlibatan oknum lembaga auditor negara itu diungkap oleh JPU KPK dalam persidangan perdana Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jateng Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (14/9/2023). 

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, ada tujuh orang yang disebut ikut menerima suap.

Di antaranya adalah Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, serta Medi Yanto Sipahutar. Medi adalah pemeriksa di BPK.

  • Kasus Jasa Marga

Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 BPK, Sigit Yugoharto terbukti menerima hadiah berupa motor Harley Davidson.

Bahkan, ia juga beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.

Satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut diberikan oleh Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Hadiah itu diberikan karena Sigit mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut, Sigit divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/6/2018) dan diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

  • Kasus BTS Kominfo

Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi, didakwa menerima uang sebesar Rp40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Komindo.

Dana tersebut diterima Qosasi agar memberikan hasil WTP dalam proyek tersebut.

Hal tersebut terungkap alam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Achsanul Qosasi diketahui sudah tiga periode menjabat sebagai anggota BPK RI.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Ilham Rian) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas