Cara Daftar Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 dan Jenis Dokumen yang Diunggah
Simak cara daftar prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 dan jenis dokumen yang diunggah. PPDB DKI Jakarta 2024 dimulai pada Mei.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA Negeri.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta merilis tata cara prapendaftaran PPDB tahun 2024.
Meski belum diumumkan jadwal resmi PPDB DKI Jakarta 2024, orang tua/wali dapat melihat syarat dan cara prapendaftaran sebagai persiapan.
Syarat pendaftaran setiap jenjang pendidikan berbeda-beda.
Selain itu, calon peserta didik baru harus mengunggah sejumlah dokumen secara online melalui akun Sidanira Jakarta.
Selengkapnya, simak caranya di bawah ini, dikutip dari Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024.
Cara Daftar Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024:
- Akses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Pilih "Registrasi", lalu isi Identitas Pribadi dan Identitas Alamat
- Langkah 1: Masukkan data sesuai Kartu Keluarga (KK), lalu klik "Cek NIK"
- Klik "Langkah Selanjutnya"
- Langkah 2: Lengkapi identitas Tingkat Lulusan, Asal Lulusan, Tahun Lulus, No HP Pendaftar dan Tanggal Cetak Kartu Keluarga
- Klik "Langkah Selanjutnya"
- Langkah 3: Lengkapi Identitas Sekolah Asal meliputi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Sekolah Asal, Nama Sekolah dan Akreditasi Sekolah
- Klik "Langkah Selanjutnya", atau klik "Langkah Sebelumnya" untuk mengulangi langkah sebelumnya
- Langkah 4: Wajib unduh/cetak Tanda Bukti Registrasi Prapendaftaran sebagai pernyataan data yang diisi telah sesuai
- Periksa data yang telah Anda masukkan sebelumnya, pastikan data sudah benar
- Klik "Cetak Tanda Bukti" untuk mengunduh/mencetak tanda bukti prapendaftaran calon peserta didik
- Tanda Bukti Registrasi Prapendaftaran berisi informasi username dan password untuk melanjutkan ke tahap pengisian nilai rapor dan prestasi.
Syarat Dokumen Prapendaftaran:
Setelah membuat akun dan mengisi data, calon peserta didik harus mengunggah dokumen prapendaftaran secara online di laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
Dokumen ini berupa scan/foto asli dalam format .pdf atau .jpg dengan ukuran maksimal masing-masing 1 MB.
Baca juga: PPDB Kota Bandung 2024 SD SMP: Syarat Dokumen, Jadwal, Mekanisme
Dokumen yang wajib diunggah:
- Kartu Keluarga
- Akreditasi Sekolah
- Nilai Rapor
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dokumen yang tidak wajib diunggah (Dokumen pendukung):
- Peringkat Rerata Rapor
- Prestasi Akademik
- Prestasi Non Akademik.
*) Untuk lulusan SD/MI/Paket A/SDLB atau lulusan SMP/MTs/Paket B/SMPB, jika memiliki prestasi non akademik lomba dan sertifikat Jambore Nasional/Pramuka Garuda/Paskibra atau Hafidz Quran, maka yang digunakan adalah prestasi yang memiliki bobot tertinggi (diakui hanya 1 prestasi)
Cara Unggah Dokumen Prapendaftaran:
Sebelum menggungah dokumen prapendaftaran, pastikan dokumen Anda lengkap dan benar.
Jika sudah diunggah, calon peserta didik tidak dapat mengunggah ulang ajuan dokumen selama proses verifikasi berlangsung.
Dokumen itu hanya bisa diubah/diunggah ulang jika dokumen tersebut ditolak setelah proses verifikasi selesai.
- Akses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
- Calon peserta didik baru yang telah membuat akun Sidanira, dianjurkan untuk mengganti password yang digunakan saat registrasi pertama.
- Disarankan untuk mencatat password tersebut di buku catatan.
- Klik menu "Lampiran File" untuk mengunduh:
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah Asal (Download)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali (Download) - Klik "Input Data" untuk mengisi dokumen yang wajib diunggah
- Selesaikan proses mengunggah dokumen yang diminta pada kolom yang tersedia
- Tunggu proses verifikasi oleh pihak sekolah
- Calon peserta didik baru dapat mengecek hasil verifikasi berkas melalui akun Sidanira.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)