947 Kosmetik Berbahan Bahaya Beredar di Pasaran: Ada Merek Skincare yang Dijual di Minimarket
BPOM mengeluarkan daftar terbaru di mana 947 kosmetik ini mengandung bahan berbahaya, beredar di pasaran Indonesia.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan sebanyak 947 kosmetik yang mengandung berbagai bahan berbahaya.
Bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik-kosmetik tersebut di antaranya mengandung merkuri.
Menurut pantuan Tribunnews.com, kosmetik-kosmetik ini terpantau terjual di marketplace, toko kosmetik hingga minimarket.
Bahkan beberapa kosmetik juga dipalsukan dari merek asli sehingga tercemar bahan berbahaya.
Macam 947 kosmetik itu mulai dari lipstik, skincare, cat kuku eye shadow, blush on hingga lainnya.
Beberapa merek ada GARNIER Skin Naturals Night Cream dengan nomor surat publik warning HM.04.01.1.23.12.11.10567 (27/12/2011), tercatat mengandung merkuri.
Ada juga IMPLORA Lipstick No.3 (Water Shine Diamonds) nomor izin edarnya NA18111301506, dan dengan nomor surat publik warning B-IN.05.03.1.43.12.16.4139 (06/12/2016).
Kemudian, ada juga MADAME GIE Sweet Cheek Blushed 03 dengan nomor izin edar NA11191205581 namun statusnya tercatat dibatalkan.
Dan masih banyak lagi merek produk kecantikan lainnya.
Untuk mengecek 947 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, simak tata caranya di bawah ini:
- Akses laman standar-otskk.pom.go.id
Baca juga: 7 Bahaya Kandungan Merkuri di Kosmetik, Mulai Iritasi Kulit, Ginjal Kronis hingga Keracunan
- Pilih menu Database OTSKK, pilih Database Hasil Pengawasan, lalu klik Database Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
- Anda bisa mengetikkan nama merek kosmetik yang dicari lewat kolom Search.
Sementara itu mengutip dari laman resmi Laman Badan POM, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri mengatakan bahwa pada tahun 2024, BPOM melakukan pengawasan kosmetik secara tematik dan berkala.
“Tahun 2024 ini kita mencoba untuk meng-cluster (pengawasan kosmetik) secara berkala dan fokus supaya intervensinya juga baik. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami sampaikan hasil intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, diketahui beberapa klinik kecantikan mengedarkan produk yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan produk yang tidak sesuai tersebut meliputi kosmetik mengandung bahan dilarang (termasuk skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan), kosmetik tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan produk injeksi untuk tujuan memelihara kecantikan.
“Pengawasan yang kami lakukan tetap berkala tiap bulan, tapi yang kami sampaikan saat ini adalah potret dari hasil pengawasan serentak di seluruh Indonesia terhadap sarana klinik kecantikan. Dari 731 sarana klinik kecantikan yang diperiksa, hasilnya 239 sarana (33 persen) tidak memenuhi ketentuan,” papar Mohamad Kashuri.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.