Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Pejabat BPK Muncul di Sidang SYL, MAKI Minta Dewan Etik BPK Lakukan Pemeriksaan

Majelis Kehormatan BPK diminta periksa pejabat BPK yang disebut namanya di persidangan kasus Mentan SYL.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Nama Pejabat BPK Muncul di Sidang SYL, MAKI Minta Dewan Etik BPK Lakukan Pemeriksaan
Ist
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didampingi Anggota BPK RI Haerul Saleh (baju putih depan) saat kunjungan kerja di Desa Konaweha, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (23/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar memeriksa anggota BPK yang namanya disebut dalam persidangan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Nama anggota BPK yang disebut itu ialah Victor selaku auditor BPK dan atasannya bernama Haerul Saleh.

Haerul Saleh merupakan Anggota IV BPK.

"Dewan Etik BPK segera melakukan pemeriksaan kode etik dan jika terbukti ada pelanggaran berat maka diberhentikan dengan tidak hormat," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Dalam persidangan perkara SYL dkk, disebutkan auditor BPK meminta uang sejumlah Rp12 miliar untuk menerbitkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementan.

Namun, Boyamin mengingatkan semua pihak untuk mengedepankan asas praduka tak bersalah.

"Kita harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah maka harus nunggu penyelidikan," kata Boyamin.

Baca juga: BPK Kedepankan Praduga Tak Bersalah usai Auditornya Disebut Minta Rp 12 M agar Kementan WTP

Berita Rekomendasi

Penjelasan DPR

Terpisah, Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad turut merespons soal maraknya penerbitan status WTP menjadi ladang korupsi.

Kamrussamad meminta BPK melakukan evaluasi terkait mekanisme pemeriksaan oleh auditor BPK. Dia berharap komitmen dari seluruh pemangku kepentingan.

"Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemeriksaan oleh auditor ke entitas objek pemeriksaan. Mulai dari rekrutmen anggota BPK RI, sistem pendidikan auditor, SOP pemeriksaan entitas objek, mekanisme pengawasan internal," ujar Kamrussamad kepada wartawan, Jumat 10 Mei 2024.

"Harus ada komitmen sungguh-sungguh dari seluruh stakeholder untuk hentikan indikasi jual-beli WTP, agar tidak terulang terus menerus kasus hukum yang menjerat K/L atau entitas objek pemeriksaan oleh BPK RI," tambahnya.

Tugas BPK sebagaimana mandat konstitusionalnya, sambung Kamrussamad, adalah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

"Yaitu memastikan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara akuntabel dan transparan. BPK harus dapat memberikan manfaat yang nyata kepada entitas yang diperiksa untuk menggunakan sumber dayanya termasuk keuangan sehingga entitas tersebut dapat mencapai visi dan misinya dalam mendukung pencapaian visi dan misi nasional," paparnya.

Disampaikan Kamrussamad, BPK ibaratnya adalah dokter.

Sebagai dokter tentunya akan bermanfaat kalau pasiennya juga melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dokter.

"Terkait dengan opini WTP dan temuan pemeriksaan, bahwa pasien dikatakan WTP apabila memenuhi seluruh persyaratan dimana ada batas risiko yang bisa ditoleransi. Jadi pasien setahun secara umum dikatakan sehat bukan berarti setahun itu tidak pernah sakit, tetep pernah sakit namun tidak melewati resiko yang ditetapkan," Kamrussamad memberikan ilustrasi.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa setiap fakta yang terungkap dalam persidangan sudah dicatat oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Banyak fakta-faktar menarik saya kira dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa. Kami juga sempat diskusi terkait ini dengan tim jaksa," kata Ali Fikri.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu memastikan pihaknya akan menindaklanjuti fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan korupsi SYL dkk.

"Sekali lagi nanti pengembangan-pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh. Sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum," tegas Ali.

Terungkap di Sidang

Untuk diketahui, dalam persidangan kemarin terungkap, auditor BPK disebut meminta uang Rp12 miliar agar Kementan RI di bawah kepemimpinan SYL mendapatkan predikat WTP.

Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat bersaksi dalam persidangan SYL dkk.

Awalnya, Jaksa KPK mendalami pengetahuan Hermanto soal sosok Haerul Saleh dan Victor. Hermanto mengakui mengenal Haerul Saleh, yang merupakan Anggota IV BPK.

"Kalau Pak Victor itu memang auditor yang memeriksa kita (Kementan)," kata Hermanto.

"Kalau Haerul Saleh?" cecar jaksa.

"Ketua AKN (Akuntan Keuangan Negara) IV," kata Hermanto.

Hermanto juga menjelaskan bahwa ada temuan BPK terkait pengelolaan anggaran Food Estate di Kementan. Dia menyebut temuan soal Food Estate itu tidak banyak namun mencakup nilai anggaran yang besar.

Hermanto menjelaskan bahwa saat itu BPK menemukan adanya kekurangan dalam kelengkapan dokumen administrasi. Kementan pun diberi kesempatan untuk melengkapinya.

Jaksa lantas bertanya apakah ada permintaan dari BPK terkait pemberian opini. Hermanto tak membantah adanya permintaan uang dari pihak BPK agar Kementan mendapat WTP.

"Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?," cecar jaksa.

"Iya, Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi," jawab Hermanto.

Jaksa KPK pun kembali bertanya apakah permintaan uang sejumlah Rp12 miliar oleh BPK itu dipenuhi. Hermanto mengaku mendengar bahwa Kementan hanya memberikan Rp5 miliar.

Hermanto mengaku tidak mengetahui proses penyerahan uang tersebut kepada auditor BPK.

Namun, kata Hermanto, auditor bernama Victor itu sempat menagih kekurangan uang tersebut ke Kementan.

Penjelasan BPK

BPK menegaskan pihaknya tetap menghormati proses persidangan tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap auditornya.

“BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah."

"BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar, dan pedoman pemeriksaan,” kata BPK dalam rilis pers yang diterima Tribunnews.com pada Sabtu (11/5/2024).

BPK mengungkapkan tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar yang dipedomani yaitu indepedensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

Lalu, jika ditemukan pelanggaran, maka BPK akan memprosesnya lewat penegakan kode etik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas