Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Hasbi Hasan

Selain Windy Idol, ada dua saksi lain yang dipanggil, yaitu Anda, swasta dan Robert Nababan, pengacara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Hasbi Hasan
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol, Senin (13/5/2024).

Windy Idol diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Selain Windy Idol, ada dua saksi lain yang dipanggil, yaitu Anda, swasta dan Robert Nababan, pengacara.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Windy Yunita B. U. (Swasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Selain Windy dan Hasbi, kakak Windy bernama Rinaldo Septariando juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Berita Rekomendasi

Windy dan Rinaldo dijerat atas peran pasifnya dalam kasus pencucian uang tersebut.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi Hasbi Hasan. Hasbi telah divonis enam tahun penjara.

Dalam proses sidang dugaan suap Hasbi Hasan, perkara pokoknya, Windy disebut memiliki hubungan spesial dengan Sekretaris MA terkait. Saling panggil "cayang" hingga tinggal bersama di hotel.

Windy diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas hasil gratifikasi Hasbi Hasan. Seperti hotel, tas, dan liburan bersama. Dia juga diduga menerima rumah dari Hasbi Hasan. Nilainya mencapai Rp10 miliar.

Finalis Indonesian Idol 2014 itu pun telah dicegah KPK bepergian keluar negeri terkait perkara pencucian uangnya. Windy dilarang meninggalksn Indonesia sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas