Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi Eks Menteri SYL, Jaksa KPK Hadirkan 2 Dirjen Kementan

Eks Mentan SYL kembali duduk di kursi terdakwa PN Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024), jaksa KPK hadirkan 7 saksi, mantan anak buah SYL di Kementan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Korupsi Eks Menteri SYL, Jaksa KPK Hadirkan 2 Dirjen Kementan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar hari ini, Senin (13/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar hari ini, Senin (13/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

SYL duduk di kursi terdakwa bersama dua anak buahnya, eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Mereka tampak kompak mengenakan kemeja batik di persidangan hari ini.

Agenda persidangan hari ini merupakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, ada tujuh saksi yang dihadapkan jaksa KPK di persidangan hari ini.

"Saksi ada berapa, jaksa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh yang duduk di kursi Majelis.

"Yang hadir tujuh, Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum KPK.

Berita Rekomendasi

Ketujuh saksi yang dimaksud merupakan mantan anak buah SYL di Kementan. Mereka ialah: Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Ali Jamil Harahap; Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan, Nasrullah; Kabag Umim Ditjen PSP, M Jamil Baharuddin; Direktur Perbenihan Ditjen Perkebunan, M Saleh Muktar; Kabag Umum Ditjen Perkebunan, Sukim Supandi; Sekretaris Ditjen PKH, Makmun; dan Kabag Umum Sesditjen PKH, Arif Budiman.

Para saksi pun langsung memasuki ruang sidang begitu jaksa memanggil satu per satu.

Begitu mereka duduk di kursi saksi, Majelis Hakim langsung mengkonfirmasi identitas masing-masing.

Selanjutnya mereka disumpah untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat SYL ini.

sidang SYL Senin (13/5/2024) 2
Eks Mentan SYL kembali duduk di kursi terdakwa PN Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024), jaksa KPK hadirkan 7 saksi, mantan anak buah SYL di Kementan.

Adapun dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: Dikawal LPSK, Ajudan Eks Menteri SYL Blak-blakan Soal Uang Haram untuk ke Dokter Kecantikan

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas