Stafsus SYL Disebut Minta Disiapkan 13 Ribu Sembako Total Rp 2 M, Uang dari Patungan Eselon I
Stafsus SYL disebut meminta 13 ribu paket sembako dengan total Rp 2 miliar. Uangnya berasal dari patungan pejabat eselon I.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Fakta terbaru terungkap dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
Adapun fakta itu terkait SYL yang disebut meminta 13 ribu paket sembako dengan total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 2 miliar.
Hal ini disampaikan oleh saksi sekaligus Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi dalam persidangan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Sukim terkait permintaan Sekjen Kementan Nonaktif, Kasdi kepada Sukim sebagai Kabag Umum.
Dia pun menjawab bahwa salah satu permintaan Kasdi adalah menyiapkan 13 ribu paket sembako.
Sukim mengungkapkan permintaan Kasdi itu bisa dikoordinasikan dengan Stafsus SYL bernama Joice Triatman.
Lantas, hakim pun bertanya siapa sosok Joice ini.
"Apakah Ibu Joice ini dari unsur parpol atau prosfesional?" tanya hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Sepertinya partai," jawab Sukim.
Sukim pun mengatakan Joice merupakan salah satu kader Partai NasDem yang mana tempat SYL turut bergabung.
"Partai apa?" tanya hakim.
Baca juga: Murkanya Hakim di Persidangan Korupsi Eks Mentan SYL: Jangan Saling Menyembunyikan Borok!
"NasDem, Yang Mulia," kata Sukim.
Ketika ditanya hakim terkait permintaan Joice, Sukim mengaku diminta untuk menyiapkan paket sembako.
Namun, dia mengatakan tidak tahu maksud penyediaan paket sembako tersebut.
"Untuk kepentingan saya tidak tahu, itu perintah Pak Sekjen," kata Sukim menjawab pertanyaan hakim terkait maksud penyediaan paket sembako tersebut.
Sukim menuturkan satu paket sembako itu dianggarkan Rp 150 ribu dan ketika ditotal menjadi Rp 2 miliar.
"Berapa jumlahnya kalau dirupiah?" tanya hakim.
"Kurang lebih Rp 2 miliar lah," jawab Sukim.
Lalu, hakim pun bertanya asal anggaran paket sembako tersebut.
Sukim menjawab bahwa dirinya tidak menggunakan anggaran Kementan, tetapi uang paket sembako itu berasal dari patungan pejabat eselon I.
"Jadi Rp 2 miliar bukan saudara yang kumpul?" tanya hakim.
"Bukan Yang Mulia, jadi eselon I bayar masing-masing," jawab Sukim.
Selanjutnya, hakim pun bertanya tujuan disiapkannya sembako tersebut kepada Sukim.
Namun, Sukim mengaku tidak tahu tujuannya.
"Tapi mintanya ke Kementan? Apakah itu kepentingan Kementan atau tidak saudara tidak tahu? Untuk kepentingan pribadi tidak tahu?" tanya hakim.
"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Sukim.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.
Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian