Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPDB Sumut 2024 SMA SMK Jalur Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Tugas, Zonasi

Simak cara daftar PPDB Sumut 2024 SMA SMK jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, prestasi nilai rapor, prestasi nonakademik dan zonasi.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Daftar PPDB Sumut 2024 SMA SMK Jalur Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Tugas, Zonasi
ppdb.disdik.sumutprov.go.id
Ini cara daftar PPDB Sumut 2024 SMA SMK jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, prestasi nilai rapor, prestasi nonakademik dan zonasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) tahun 2024 untuk jenjang SMA dan SMK.

PPDB Sumut 2024 dibuka pada 15-20 Mei 2024 untuk tahap I.

Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran secara online di laman https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id.

Jalur masuk yang dibuka untuk jenjang SMA yaitu jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/wali, Prestasi Nilai Rapor, Prestasi Lomba Akademik dan Non Akademik, serta jalur zonasi.

Sedangkan untuk SMK dibuka jalur seleksi Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik, Jarak Domisili Terdekat, serta Prestasi Nilai Rapor.

Selengkapnya, simak cara mendaftar PPDB Sumut 2024 untuk jenjang SMA dan SMK di bawah ini.

Jalur Afirmasi PPDB Sumut 2024 (SMA/SMK):

  1. Unduh aplikasi "Download Aplikasi PPDB" pada https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id
  2. Peserta didik melakukan daftar akun dan login dengan NISN/NIK untuk melanjutkan pengisian Registrasi PPDB
  3. Untuk SMA, tidak berdasarkan zonasi dan memilih 1 sekolah yang dituju
  4. Untuk SMK, tidak berdasarkan zonasi dan memilih 1 kompetensi keahlian
  5. Unggah/upload foto/scan Kartu Keluarga (KK) asli/legalisir
  6. Khusus bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, mengunggah/mengupload Surat Keterangan dari Lembaga;
  7. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengupload bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya;
  8. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengupload hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal);
  9. Unduh Bukti Pendaftaran PPDB melalui aplikasi.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (SMK/SMA):

  1. Unduh/download aplikasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK;
  2. Untuk SMA, tidak berdasarkan zonasi dan memilih 1 sekolah yang dituju;
  3. Untuk SMK, tidak berdasarkan zonasi dan memilih 1 kompetensi keahlian;
  4. Unggah/upload foto/scan surat keterangan pindah domisili orangtua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh dinas dukcapil;
  5. Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengupload SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
  6. Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 SMA atau memilih 1 kompetensi keahlian untuk SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas;
  7. Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMK/SMA, upload Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMK/SMA tempat bertugas.

Baca juga: Cara Instal Aplikasi PPDB Sumut 2024 untuk Daftar SMA atau SMK

Jalur Prestasi

a. Jalur Prestasi Nilai Rapor SMA

  1. Unduh/download aplikasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK;
  2. Untuk SMA, tidak berdasarkan zonasi dapat memilih 1 (satu) sekolah;
  3. Unggah/upload foto/scan Kartu Keluarga (KK) asli/legalisir;
  4. Mengisi nilai rapor dan upload foto/scan rapor semester 1-5 terdiri dari mata pelajaran Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS; dan pernyataan keaslian nilai rapor oleh wali kelas diketahui oleh kepala sekolah;
  5. Unduh/Download bukti pendaftaran.

b. Seleksi/Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik (SMK/SMA)

  1. Unduh/download aplikasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK;
  2. Untuk SMA, tidak berdasarkan zonasi dan memilih 1 sekolah;
  3. Untuk SMK, tidak berdasarkan zonasi dan memilih 1 kompetensi keahlian;
  4. Unggah/upload foto/scan Kartu Keluarga (KK) asli/legalisir;
  5. Mengisi data prestasi dan mengupload bukti dokumen prestasi;
  6. Unduh/Download bukti pendaftaran.

c. Seleksi Jarak Domisili SMK

  1. Unduh aplikasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK;
  2. Berdasarkan jarak terdekat ke sekolah tujuan dan memilih 1 kompetensi keahlian;
  3. Melakukan pendaftaran dan penitikan koordinat sesuai alamat/domisili pada Kartu Keluarga;
  4. Unggah/upload foto/scan Kartu Keluarga (KK) asli/legalisir;
  5. Unduh/Download bukti pendaftaran.

Seleksi Prestasi Nilai Rapor SMK

  1. Unduh/download aplikasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK;
  2. Untuk SMK, tidak berdasarkan zonasi dan hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian;
  3. Unggah/upload foto/scan Kartu Keluarga (KK) asli/legalisir;
  4. Mengisi nilai rapor dan mengupload foto/scan rapor semester 1-5 mata pelajaran Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS;
  5. Unduh/Download bukti pendaftaran.

Jalur Zonasi SMA

  1. Unduh/download aplikasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK;
  2. Berdasarkan jarak terdekat ke sekolah tujuan dan hanya memilih 1 sekolah;
  3. Melakukan pendaftaran dan penitikan koordinat sesuai alamat/domisili pada Kartu Keluarga;
  4. Unggah/upload foto/scan Kartu Keluarga (KK) asli/legalisir;
  5. Khusus Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, mengunggah/mengupload Surat Keterangan dari Lembaga;
  6. Unduh/Download bukti pendaftaran.

*) Sekolah akan melakukan verifikasi Data Calon Peserta Didik.

Berita Rekomendasi

Cabang Dinas melakukan Verifikasi Data Calon Peserta Didik, jika disetujui maka akan ditampilkan di Portal PPPB dan Calon Peserta Didik dapat menyanggah.

Calon Peserta Didik melihat hasil pengumuman aplikasi/website PPDB dan menunggu pengumuman Daftar Ulang ke sekolah.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPDB Sumut 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas