Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Kesehatan Tak Berubah Meski Sistem Kelas 1, 2 dan 3 Diganti KRIS

Dari segi biaya, semua kelas BPJS Kesehatan mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Iuran BPJS Kesehatan Tak Berubah Meski Sistem Kelas 1, 2 dan 3 Diganti KRIS
Dok. BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini ramai soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 8 Mei 2024.

Di dalam aturan tersebut dikatakan kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan




Hal ini menimbulkan pertanyaan masyarakat. Apakah tarif BPJS Kesehatan bakal ikut mengalami perubahan. 

BPJS Kesehatan menanggapi hal ini. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah ungkap jika iuran tidak berubah.

"Soal iuran, kami pastikan masih sama. Tidak ada penghapusan kelas. Otomatis iuran (masih) mengacu Perpres yang masih berlaku yaitu 64 tahun 2020," ungkapnya pada konferensi pers virtual yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan, Rabu (15/5/2024). 

Baca juga: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kelas 3 Naik Jadi Kelas 2 dan 1, Kualitas Layanan Diangkat

Lantas apakah bakal ada perubahan ke depannya? 

BERITA TERKAIT

Rizky menjelaskan ke depannya masih ada evaluasi yang akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga. 

"Jadi memang disampaikan juga untuk kedepannya masih ada evaluasi yang dilakuan antar kementerian dan lembaga," kata Rizky. 

"(Yaitu) BPJS kesehatan bersama Kemenkes, Kementerian Keuangan, Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan bersama-sama melihat dari impelementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2009 ini sampai 30 Juni 2025," sambungnya.

Nantinya, hasil dari evaluasi tersebut akan dipakai sebagai acuan untuk penetapan dalam segi manfaat, tarif, hingga iuran. 

"Jadi, untuk saat ini pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama seperti yang tertuang dalam Perpres lama," imbuhannya. 

Sebagai informasi, berikut ini iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 per 15 Mei 2024:

1. Kelas III Rp35.000 per bulan setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000

2. Kelas II Rp100.000 per bulan

3. Kelas I Rp150.000 per bulan

Semua kelas BPJS Kesehatan mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama.

Pelayanan ini terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang yang meliputi laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, dan lainnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas