Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU Tentang Pilkada Serentak 2024
Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Persetujuan itu diambil dalam rapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (15/5/2024).
Pertama, PKPU terkait Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Penga, dan DKPP menyetujui: satu, rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyepakati rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Hugua Minta KPU Legalkan Politik Uang dalam Pemilu
"Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Penga, dan DKPP menyetujui rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ucapnya.
"Dengan catatan, KPU memperhatikan saran dan masukan dari DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, dan DKPP," kata Doli.
Baca juga: Komisi II DPR Ingatkan Rencana Prabowo Tambah Kementerian Harus Disesuaikan Visi Misi Presiden
Untuk diketahui, pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November mendatang.