Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Kesehatan Tak Biayai Renovasi RS Swasta untuk Fasilitas KRIS 

Salah satu tujuan KRIS adalah meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kementerian Kesehatan Tak Biayai Renovasi RS Swasta untuk Fasilitas KRIS 
Pos Kupang/Gecio Viana
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan Ahmad Irsan Moeis menyebut pihaknya tidak mendanai renovasi rumah sakit atau RS swasta yang akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS).

Adapun salah satu tujuan KRIS adalah meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Pada peraturan tersebut, tertulis bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap KRIS, Menteri melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.

"Jadi untuk RS swasta ini kita melihat evaluasinya ke depan. Kemenkes dan kemenkeu akan melihat sama-sama apa kebijakan yang perlu diperbaiki pemerintah untuk menyesuaikan aturan KRIS ini," ujar Moeis dalam Konferensi Pers ‘Perpres Jaminan Kesehatan’, Rabu (15/5/2024).

Aturan yang diteken Presiden Jokowi ini juga menegaskan, rumah sakit harus menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025.

Berita Rekomendasi

Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebagai berikut:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

b. ventilasi udara;

c. pencahayaan ruangan;

d. kelengkapan tempat tidur;

e. nakas per tempat tidur;

f. temperatur ruangan;

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;

i. tirat/partisi antar tempat tidur;

j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas dan;

l. outlet oksigen

Sayangnya, ada kekhawatiran dalam memenuhi 12 kriteria tersebut terutama bagi RS swasta.

Jika RS pemerintah menunggu alokasi APBN atau APBD untuk renovasi berbeda dengan RS swasta yang kesulitan modal merenovasi ruang perawatan sesuai KRIS.

"Seharusnya Pemerintah memberikan pinjaman tanpa bunga bagi RS swasta untuk merenovasi ruang perawatannya," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar di Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas