Komisi IX DPR Segera Panggil BPJS Kesehatan terkait Penerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar
Rencananya, Komisi IX, Kemenkes dan BPJS akan rapat secara bersama pada pukul 10.00 WIB, Rabu (29/5/2024) pekan depan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI segera memanggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan terkait wacana kelas 1,2,3 yang dihapus oleh pemerintah.
Hal tersebut diungkap oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.
Baca juga: BPJS-Kemenkes Bakal Kaji soal Iuran Kelas Rawat Inap Standar
Saleh membenarkan pemanggilan itu gara-gara BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 yang akan dihapus pemerintah.
"Sudah ada jadwal untuk rapat dengan Kemenkes dan BPJS Kesejatan," ucap Saleh saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Rencananya, Komisi IX, Kemenkes dan BPJS akan rapat secara bersama pada pukul 10.00 WIB, Rabu (29/5/2024) pekan depan.
"Dijadwal yang sudah disepakati adalah tanggal Rabu, tanggal 29 Mei pukul 10.00 WIB," ujarnya
Sebelumnya Presiden Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan.
Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca juga: VIDEO Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kelas 3 Naik Jadi Kelas 2 dan 1: Terapkan KRIS
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah bila sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dihapus.
Menkes mengatakan bahwa standar pelayanan BPJS tersebut disederhanakan.
"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Menkes usai mendampingi Jokowi berkunjung ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).
Menurut Menkes masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.
"Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," katanya.
Meskipun demikian menurut Menkes, aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, yang tinggal menunggu tanda tangan Presiden.
"Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan," kata Menkes.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.