Kuota CPNS PPPK Basarnas 2024 dan Syaratnya
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) akan membuka seleksi penerimaan CPNS dan PPPK di tahun 2024.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) akan membuka seleksi penerimaan CPNS dan PPPK di tahun 2024.
Basarnas membuka kuota sebanyak 1.389 formasi untuk seleksi CPNS dan 367 formasi untuk PPPK.
Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Mochamad Hernanto menyampaikan, syarat pendaftar CPNS Basarnas mengikuti ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kita ikut aturan dari Kemenpan-RB," ujarnya, Sabtu (11/5/2024), dikutip dari YouTube Basarnas Official.
Syarat Daftar CPNS 2024
Syarat resmi terkait pendaftaran CPNS 2024 belum diumumkan, namun calon pelamar dapat melihat pada syarat seleksi CPNS 2023 sebagai gambaran, seperti dikutip dari sscasn.bkn.go.id berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Baca juga: Formasi CPNS Kemenag 2024: Guru, Penghulu hingga Penempatan IKN
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
*) Syarat di atas adalah syarat umum. Beberapa instansi memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.