Profil Brigjen Pol Purn Achmadi, Ketua LPSK yang Baru, Periode 2024-2029
Brigjen Pol (Purn) Achmadi baru saja dipilih sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang baru untuk periode 2024-2029.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen Pol (Purn) Achmadi baru saja dipilih sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang baru untuk periode 2024-2029.
Penetapan Achmadi sebagai ketua LPSK diputuskan dalam musyawarah 7 anggota LPSK hari ini, Kamis (16/5/2024).
Tujuh anggota LPSK ini dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara kemarin.
Pemilihan Achmadi ini diikuti dengan penetapan 6 anggota LPSK lainnya sebagai Wakil Ketua LPSK.
Profil Singkat
Sebelum terpilih menjadi Ketua LPSK, Achmadi menjabat sebagai Wakil Ketua LPSK di periode 2019-2024.
Dengan begitu, tahun ini merupakan periode kedua dari Achmadi menjabat di LPSK bersama dengan 2 anggota LPSK lainnya yakni Susilaningtias dan Antonius Priadi Soesilo Wibowo.
Sementara 4 anggota LPSK lainnya merupakan anggota baru yang menjabat pada periode kali ini.
Baca juga: Brigjen Pol Purnawirawan Achmadi Terpilih Sebagai Ketua LPSK Periode 2024-2029
Achmadi lahir di Sragen, 20 September 1960.
Ia merupakan lulusan AKABRI Tahun 1984.
Pernah mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) angkatan 23.
Kemudian Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara (SESKOAU) angkatan 35 tahun 1999
Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi Polri (SESPATI Polri) Dikreg 13 tahun 2007
Program Pendidikan Singkat Angkatan 19 LEMHANNAS RI tahun 2013.
Program Studi Doktor Ilmu Administrasi di Universitas Brawijaya tahun 2010
Pascasarjana (S2) Ilmu Administrasi Publik di Universitas Brawijaya Malang pada 2004
Sarjana Fakultas Hukum di Universitas Wisnuwardhana pada 2004.
Pada periode pertama sebagai Wakil Ketua LPSK (2019-2024), Achmadi bertanggung jawab dalam memberikan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi, memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, membidangi peraturan, pengawasan internal, dan koordinasi antarlembaga.
Fokus Achmadi
Setelah ditetapkan sebagai Ketua LPSK, Achmadi menyatakan akan ada beberapa fokus yang dikerjakan dan diutamakan jajarannya untuk lima tahun mendatang.
"Kami seluruh jajaran LPSK juga sudah melakukan diskusi awal pada satu rapat yang diselenggarakan tadi. Beberapa hal penting yang perlu kami sampaikan pada kesempatan ini, berdasarkan hasil diskusi dan masukan serta menjadi komitmen kita semua," kata Achmadi saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024).
Kata Achmadi, terdapat beberapa poin penting yang akan dilakukan anggota LPSK di bawah kepemimpinannya ke depan.
"Pertama, pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan, SDM, anggaran LPSK, yang berbasiskan hak dan inklusi," kata Achmadi.
Kedua, LPSK kata dia, akan meningkatkan sinergi kualitas hubungan komunikasi dengan penegak hukum dan instansi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya.
"Termasuk subjek pemohon, terlindung LPSK, mendorong implementasi perlindungan sementara serta restusi dan sebagainya," ujarnya.
Ketiga, penguatan isu-isu strategis yang perlu diprioritaskan dalam kepemimpinan 2024-2029 antara lain:
(1). Penguatan mekanisme dan kualitas perlindungan saksi dan korban tindak pidana seperti pelanggaran berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, TPPO, narkotika dan psikotropika, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengatakan posisi saksi dan korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
(2). Access to justice melalui perlindungan saksi dan korban juga perlu kita tingkatkan, dan penguatan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana.
Keempat, kata dia, pelibatan masyarakat dalam perlindungan sidang korban, menjadi hal penting untuk mendukung perlindungan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana.
"Mandat dalam upaya perlindungan korban juga perlu antara lain adalah, dana bantuan korban yang diamanatkan dalam undang-undang, mekanisme khusus terhadap saksi dan korban perempuan, anak, kelompok rentan lainnya juga menjadi fokus dalam upaya-upaya pemenuhan hak korban," tukas dia.
Berikut susunan Ketua dan Wakil Ketua LPSK periode 2024-2029:
1. Brigjen Pol (Purn) Achmadi sebagai Ketua
2. Susilaningtias sebagai Wakil Ketua
3. Antonius PS Wibowo sebagai Wakil Ketua
4. Sri Suparyati sebagai Wakil Ketua
5. Mahyudin sebagai Wakil Ketua
6. Sri Nurherwati sebagai Wakil Ketua
7. Wawan Fahrudin sebagai Wakil Ketua
Penulis: Has/Rizki
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.