Saksi Ahli yang Dibawa Nurul Ghufron ke Sidang Etik Ditolak Dewas KPK
Namun, Haris tidak mengungkap alasan pihaknya menolak mendengarkan kesaksian ahli yang dibawa Nurul Ghufron tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini.
Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
"Ya tadi didengar keterangan tiga orang saksi dan dua orang ahli. Tapi satu orang ahli ditolak oleh majelis krn keahliannya tidak sesuai materi sidang etik," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Saksi ahli yang ditolak keterangannya oleh Dewas KPK berasal Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, Haris tidak mengungkap alasan pihaknya menolak mendengarkan kesaksian ahli yang dibawa Nurul Ghufron tersebut.
"Ya kalau ahli dihadirkan oleh Pak NG [Nurul Ghufron] selaku terperiksa. [Saksi ahli yang ditolak] ahli bidang kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara [BKN]," kata Haris.
Baca juga: OPM Kembali Berulah, Kali Ini Tembak Mati Warga Sipil di Intan Jaya
Ditemui usai menjalani persidangan, Ghufron juga menyebut terdapat satu ahli yang ditolak.
Meski demikian, ia mengaku menghormati keputusan Dewas KPK meski terdapat sejumlah perbedaan persepsi.
Prinsipnya kami menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi yang berbeda.
“Prinsipnya kami menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi yang berbeda,” jelasnya.
Baca juga: 4 Saksi Kasus Korupsi SYL Dapat Perlindungan LPSK, Keempatnya Nempel Bos NasDem Sehari-hari
Dugaan pelanggaran etik Ghufron ini terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dari pusat ke daerah, tepatnya dari Jakarta ke Malang.
Ghufron dinilai menyalahgunakan posisinya agar mutasi tersebut terjadi.
Namun demikian, menurut Ghufron, peristiwa soal mutasi itu terjadi pada 15 Maret 2022.
Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Sehingga menurut Ghufron, Dewas tak berwenang lagi memproses laporan tersebut karena sudah melewati batas waktu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021.
Dewas KPK sebelumnya juga telah mengungkap hubungan Ghufron dengan ASN Kementan yang dibantu mutasi.
Baca juga: Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Masa Jabatan dan Pengawasan Pintu Masuk Ganggu Independensi Hakim
Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan kedua pihak tidak saling kenal.
Harjono juga menjelaskan Ghufron dengan sosok ASN Kementan yang dibantunya mutasi itu tidak saling kenal. Namun, mertua ASN itu merupakan teman Ghufron.
"Kedekatannya sebenarnya enggak kenal sama dia. Yang dimutasi enggak kenal. Itu baik keterangan dari yang dimutasi maupun keterangan dari Pak Ghufron sendiri sebenarnya enggak kenal. Yang dikenal itu adalah mertua yang dimutasi. Itu temannya," kata Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.