Hasil Penggeledahan Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik Sita Dokumen dan Barang Elektronik
Jubir KPK Ali Fikri membeberkan hasil penggeledahan rumah adik Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Penindalan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan hasil penggeledahan rumah milik adik dari Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo pada Kamis (16/5/2024) kemarin.
Diketahui rumah Adik SYL yang digeledah penyidik KPK itu berada di Jalan Letjen Hertasning Kelurahan Tidung, Kecamatan Rapppocin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Ali Fikri menyebut, upaya penggeledahan rumah tersebut dilakukan karena bagian dari proses penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.
Dokumen dan barang elektronik itu nantinya akan digunakan untuk mengungkap TPPU yang dilakukan SYL.
"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL," kata Ali Fikri dilansir Kompas.com, Jumat (17/5/2024).
Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, penggeledahan rumah Andi Tenri Angka Yasin Limpo itu dilakukan dengan menggunakan surat tugas resmi.
Perwakilan RT dan RW setempat juga turut menyaksikan para penyidik KPK menggeledah rumah adik SYL tersebut.
Selanjutnya penyidik KPK akan melakukan analisis lanjutan agar dokumen dan barang elektronik yang disita tersebut bisa menjadi barang bukti.
"Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," tutur Ali Fikri.
Selain melakukan penggeledahan di rumah adik SYL, penyidik KPK juga menyita sebuah rumah milik SYL di Makassar.
Baca juga: Profil Redindo Anak SYL yang Malak Rp 111 Juta, Pernah Posting Kata-kata Bijak Soal Hidup Sederhana
Rumah mewah milik SYL itu ditaksir bernilai Rp 4,5 miliar.
Sebagai informasi, dalam perkara pokoknya, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Penampakan Rumah Mewah SYL yang Disita KPK
Tim penyidik KPK menyita rumah mewah SYL yang berada di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyitaan yang dilakukan pada Rabu (15/5/2024) kemarin berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024)
Baca juga: Sosok Bibie, Cucu Kesayangan SYL yang Dapat Transferan Rp20 Juta dari Kementan, Anak Tunggal Thita
Ali mengungkap nilai rumah mewah tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar.
Duit untuk membeli rumah itu berasal dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta.
Ali mengatakan, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk menyokong pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," katanya.
Baca juga: 3 Aset Mewah SYL yang Disita KPK, Terbaru Rumah di Makassar Senilai Rp 4,5 M
Mobil Mewah Disita
KPK juga menyita mobil yang diduga milik eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Senin (13/5/2024) kemarin.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menuturkan mobil mewah bermerek Mercedes-Benz Sprinter 315 CD tersebut ditemukan di Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Senin (13/5/2024), Tim Penyidik telah melakukan penyitaan satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2024).
Ali menuturkan penyitaan terhadap mobil Mercedes ini bakal dijadikan barang bukti dalam berkasa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menjerat SYL.
Baca juga: Detik-detik Rumah Adik SYL di Makassar Digeledah KPK, Penyidik Bawa 2 Koper Hitam dan Cokelat
Ali mengungkapkan mobil Mercedes-Benz ini telah dimiliki oleh orang terdekat dari SYL.
Selain itu, sambungnya, mobil ini diduga sengaja disembunyikan SYL.
"Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan, serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut," kata Ali.
Mobil Mercedes berkelir hitam itu terpasang pelat nomor B 7401 SPA.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.