Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KKP Ungkap Soal Maraknya Aksi Penyelundupan Benih Lobster pada Bulan Mei: Karena Memang Musim Panen

Drama mengatakan, maraknya penyelundupan BBL itu lantaran pada bulan Mei hingga Juni mendatang merupakan awal musim panen raya benih lobster tersebut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KKP Ungkap Soal Maraknya Aksi Penyelundupan Benih Lobster pada Bulan Mei: Karena Memang Musim Panen
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Konferensi pers Ditpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Terkait Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 19 M di Mako Dipolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jum'at (17/5/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Drama Panca Putra mengungkap maraknya peyelundupan benih bening lobster (BBL) terutama pada bulan Mei 2024 ini.

Drama mengatakan, maraknya penyelundupan BBL itu lantaran pada bulan Mei hingga Juni mendatang merupakan awal musim panen raya benih lobster tersebut.

Adapun hal itu Drama ungkapkan pada saat menggelar konferensi pers bersama Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Baharkam Polri terkait pengungkapan kasus penyelundupan BBL di Mako Dipolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jum'at (17/5/2024).

"Kenapa sekarang ini marak, tentunya memang pada bulan Mei, Juni ini adalah musimnya (panen benih lobster) kan biasanya sudah mulai," kata Darma kepada wartawan.

Lebih lanjut ia pun mengatakan, bahwa musim panen benih lobster itu memang diprediksi akan berlangsung hingga akhir tahun yakni pada Desember 2024.

Ia juga mencontohkan, bahwa pada bulan November 2023 lalu KKP kata dia sempat melakukan operasi skala besar dalam upaya menggagalkan aksi penyelundupan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Jadi kita juga bisa memprediksi misalnya kenapa bulan Januari Februari sepi (aksi penyelundupan) itu karena memang belum musimnya," ujarnya.

Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 19 M

Sebelumnya, Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI membongkar tindak pidana ilegal fishing penyelundupan benih bening lobster (BBL) di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Dari pengungkapan itu tiga orang berhasil ditangkap dan kini telah berstatus sebagai tersangka yang masing-masing berinisial UD, ERP dan CH.

Kasubdit Gakkum Dipolairud Barhakam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat gudang yang dijadikan tempat penyimpanan beni lobster ilegal di Bogor, Jawa Barat.

Mendapat informasi itu, Dipolairud dan KKP dibantu oleh Polres Bogor langsung bergerak dengan melakukan penggrebekan pada sebuah gudang berukuran 5x5 meter.

"Penggrebekan yang kita lakukan ini pada saat tanggal 14 Mei 2024 lalu sekitar pukul 5 - 6 pagi. Dalam penggrebekan itu kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka,"kata Donny dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jum'at (17/5/2024).

Setelah berhasil tertangkap kemudian terungkap peran dari masing-masing tersangka tersebut.

Donny menjelaskan adapun tersangka UD selama ini diketahui memiliki peran sebagai kepala gudang sekaligus koordinator dalam praktik penyelundupan BBL tersebut.

Sedangkan ERP dan CH memiliki tugas untuk mengemas BBL yang berhasil mereka dapatkan atau press packing.

"Jadi mereka (ERP dan CH) mempacking BBL yang ada dalam bentuk kemasan sehingga bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah-daerah lain," jelasnya.

Selain mengamankan 3 tersangka itu, polisi dan KKP juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 19 boks berisi BBL.

Adapun jumlah BBL yang terdapat di dalam 19 boks itu total berjumlah 91.246 benih lobster terdiri dari 2 jenis yakni pasir dan mutiara yang memiliki harga cukul fantastis.

"Yang pertama itu jenis pasir harga di pasaran itu Rp 200 ribu per ekor. Kemudian ada lobster jenis mutiara harganya Rp 250 ribu per ekor," ujar Donny.

Alhasil dari hasil pengungkapan itu Donny menuturkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan kerugian negara sekitar lebih dari Rp 19 miliar.

Sementara terhadap para tersangka Donny menyebutkan bahwa mereka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perikanan Nomor 45 tahun 2009 pasal 92 Jo Pasal 20 Pasal 16.

"Dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas