Kuota Formasi STMKG 2024 dan Syarat Daftar
Pendaftaran Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) telah dibuka sejak 15 Mei 2024.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) telah dibuka sejak 15 Mei 2024.
STMKG merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Pendaftaran STMKG dilaksanakan melalui laman dikdin.bkn.go.id.
STMKG dapat didaftar oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat untuk semua jurusan.
Tahun ini, STMKG membuka 120 formasi D-IV dengan rincian:
- D4 Meteorologi: 44 formasi
- D4 Klimatologi: 22 formasi
- D4 Geofisika: 16 formasi
- D4 Instrumentasi MKG: 38 formasi
Syarat Daftar STMKG 2024
1. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia.
2. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata dengan Lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris Maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi.
Baca juga: Seleksi Sekolah Kedinasan Gunakan Sistem CAT, Menteri PANRB Minta Masyarakat Tak Lagi Percaya Ordal
3. Umur tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 September 2024.
4. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
5. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan.
6. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
7. Tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk Wanita, dengan berat badan seimbang.
8. Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Khusus untuk peserta afirmasi terdapat syarat tambahan sebagai berikut:
- Memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai identitas KTP/KK di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku.
- Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/yang sederajat, atau Sekolah Menengah Pertama (SMP)/yang sederajat, atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/ yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku.
- Bagi peserta afirmasi Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Ketua/Anggota dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
(Tribunnews.com, Widya)