Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Download Surat Pernyataan Diri untuk Daftar Poltek SSN 2024

Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan tahun 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Link Download Surat Pernyataan Diri untuk Daftar Poltek SSN 2024
IG @poltekssn
Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

TRIBUNNEWS.COM - Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan tahun 2024 sejak 15 Mei di laman dikdin.bkn.go.id.

Poltek SSN merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Tahun ini, Poltek SSN membuka kuota sebanyak 105 formasi.

Pada tahapan pendaftaran Poltek SSN, peserta diwajibkan untuk melampirkan scan Surat Pernyataan Diri.

Adapun link download Surat Pernyataan Diri tersebut dapat diklik di sini.

Selain Surat Pernyataan Diri, berikut beberapa dokumen persyaratan lainnya saat mendaftar ke Poltek SSN 2024:

1. File Pas Foto (bukan hasil scan) Berwarna Terbaru (3 bulan Terakhir) dengan Latar Belakang Warna Merah

BERITA REKOMENDASI

2. Scan KTP asli atau Kartu Keluarga asli (bagi yang belum mempunyai KTP)

3. Scan rapor asli (digabungkan dalam satu pdf), yang terdiri dari:

a. Halaman profil/identitas lengkap (biodata siswa);

b. Nilai Rapor semester IV dan V asli yang memuat nilai pengetahuan Matematika dan Bahasa Inggris;

Baca juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS 2024 dan Syaratnya

c. Surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf);

d. Transkripsi nilai rapor dalam bahasa Indonesia (bagi sekolah yang menggunakan selain bahasa Indonesia).

4. Scan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dari dokter Puskesmas setempat/unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan tahun 2024 dengan mencantumkan hasil pengukuran tinggi badan dan berat badan.

5. Scan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dari dokter Puskesmas setempat/unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan tahun 2024 dengan mencantumkan hasil buta warna.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas