Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasca Terbit UU P2SK, KSBSI Tolak DPLK dan DPPK Ikut Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

Pasca terbitnya UU P2SK, KSBSI menolak untuk DPLK dan DPPK ikut andil dalam mengelola dana JHT dan JP milik pekerja.

Editor: Content Writer
zoom-in Pasca Terbit UU P2SK, KSBSI Tolak DPLK dan DPPK Ikut Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja
Istimewa
Ketua Majelis Penasihat Organisasi (MPO) KSBSI Rekson Silaban. 

TRIBUNNEWS.COM - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) ikut mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Penolakan tersebut muncul pasca terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Ketua Majelis Penasihat Organisasi (MPO) KSBSI Rekson Silaban menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial seharusnya menyatu dan tidak dikelola terlalu banyak lembaga.

“Asuransi swasta dan lembaga keuangan tidak boleh mengganggu jaminan sosial dasar di BPJS,” ungkap Rekson dalam keterangan persnya, Jumat (17/5/2024).

Rekson justru meminta pemerintah untuk lebih fokus untuk mendorong jumlah pekerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, di mana saat ini baru 17 persen pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun.

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Pihaknya merasa bahwa konsep tersebut tidak tepat. Menurutnya, jika iuran JHT dan JP diserahkan ke DPPK/DPLK maka uang buruh akan disandingkan dengan kompensasi PHK. 

Baca juga: Petugas Terjatuh dari Pintu Pesawat, BPJS Ketenagakerjaan Akan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan

Selain itu, Timboel juga menyoroti banyaknya DPPK/DPLK yang bermasalah sehingga berpotensi dana buruh akan hilang. Menurutnya pengelolaan dana JHT dan JP harus mengacu pada sembilan prinsip SJSN, sementara di sisi lain DPPK/DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak berpegangan pada prinsip-prinsip tersebut.

"Ini akan merugikan buruh. Hasil survei mengatakan bahwa pekerja menolak karena Pasal 58 PP Nomor 35 Tahun 2021, lalu karena banyak DPPK/DPLK yang bermasalah, DPPK atau DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak mengikuti Sembilan prinsip SJSN, sedangkan Program JHT dan JP harus mengacu pada Sembilan prinsip SJSN," ujar Timboel. 

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, munculnya beberapa perubahan tersebut mendorong KSBSI menggelar Seminar Memperkuat Peran Serikat Buruh Dalam Mengawal Aturan Turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Penguatan Tabungan Pekerja pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan 11 federasi afiliasi KSBSI, Komite Pemuda dan Lingkungan KSBSI, Komisi Kesetaraan KSBSI, serta LBH KSBSI tersebut digelar di Hotel Bumi Wiyata Depok, Rabu (15/5/2024).

Sekretaris Jenderal DEN KSBSI Dedi Hardianto mengatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk membuat kertas posisi serikat buruh KSBSI terhadap UU P2SK.

"Seminar ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta mendapatkan masukan dari peserta seminar terkait apa saja yang akan diatur dalam aturan turunan atau Peraturan Pemerintah. Lalu mengetahui apa saja tantangan yang dihadapi dalam UU P2SK," pungkas Dedi Hardianto. (*)

Baca juga: May Day 2024, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Bagi-bagi Sembako ke Buruh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas