Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Dukung Revisi UU Kementerian Negara, Berharap Pemerintahan Mendatang Berjalan Efektif & Efisien

Fraksi PKS menerima dengan catatan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PKS Dukung Revisi UU Kementerian Negara, Berharap Pemerintahan Mendatang Berjalan Efektif & Efisien
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Fraksi PKS menerima dengan catatan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi usul inisiatif DPR. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS menerima dengan catatan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menjelaskan, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan.

"Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Anggota Komisi I DPR RI ini, kepada wartawan Jumat (17/5/2024).

Kekuasaan pemerintahan, kata Almuzzammil, mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: PDIP Minta Revisi UU Kementerian Bukan untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Tujuan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

"Oleh karena itu, sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia bertekad menjalankan fungsi pemerintahan negara ke arah tujuan yang dicita-citakan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kementerian negara dimaksud, dibentuk untuk melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang harus dijalankan Presiden secara menyeluruh dalam rangka pencapaian tujuan negara.

"Urusan-urusan pemerintahan tersebut adalah urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah," ucap Almuzammil.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait Kementerian Negara khususnya dengan polemik Wakil Menteri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 10 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 inkonstitusional (melanggar Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Baca juga: PDIP Setujui RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Tapi Beri Beberapa Catatan

"Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa perubahan Undang Undang Kementerian Negara ini merupakan suatu keharusan akibat putusan MK RI Nomor 79/PUU-IX/2011 terkait penjelasan Pasal 10 dihapus," ucapnya.

Selain itu, Fraksi PKS berpendapat untuk menambahkan kata ‘efisiensi’ dalam ketentuan Pasal 15 yang diubah sehingga berbunyi ‘Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan’.

"Prinsip efektivitas dan efisiensi tidaklah bertentangan dengan semangat penghormatan kita kepada kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Karena dengannya Presiden terpilih berwenang untuk menambah atau mengurangi kementerian sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.

Pada saat yang sama, kata Almuzammil, prinsip efektivitas dan efisiensi juga memberikan arah good governance kepada terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR, yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Sebanyak 9 fraksi menyampaikan pandangan terkait draf RUU Kementerian negara.

"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?” tanya Baidowi kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sebelumnya pada rapat tersebut, Baidowi mengungkapkan ada tiga poin muatan perubahan dalam revisu UU Kementerian Negara.

"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut: pertama.penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua perubahan Pasal 15; dan Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan
undang-undang di Ketentuan Penutup," kata pria yang akrab disapa Awiek itu.

Awiek mengatakan, dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas