Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Macam Tes saat Daftar IPDN 2024: SKD hingga Tes Kesehatan

IPDN Kemendagri membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 sebanyak 721 formasi.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 4 Macam Tes saat Daftar IPDN 2024: SKD hingga Tes Kesehatan
Instagram @humasipdn.id
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN Kemendagri) 

TRIBUNNEWS.COM - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 sebanyak 721 formasi.

Nantinya, peserta akan mengikuti 4 tahapan tes saat mendaftar, yakni:

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT (Tes Penilaian Komputer) oleh BKN

2. Tes Kesehatan Tingkat I

Pelaksanaan Tes Kesehatan Tingkat I di RS Bhayangkara/Biddokkes POLDA

3. Tes Psikologi Integritas dan Kejujuran

BERITA REKOMENDASI

Pelaksanaan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran oleh Biro SDM Polda

4. Terakhir

  • Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran
  • Tes Kesehatan Tingkat II
  • Uji Kontinuitas dan Inspeksi Penampilan

Baca juga: Kuota IPDN 2024 di Tiap Provinsi, Terbanyak Sumatra Utara

Syarat Daftar IPDN 2024

Berikut daftar persyaratan daftar IPDN 2024, mengutip laman resmi SCPD 2024:

- Persayaratan Umum -

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2024; dan
  3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

- Persayaratan Administrasi -

1. Memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) atau lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2021 – 2024, dengan ketentuan:

  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran;

  • Dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing;
  • Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

4. Surat Keterangan Lulus SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2024 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;

5. Surat Pernyataan bersedia menandatangani dan mengikuti Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan IPDN di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) serta mengetahui orang tua/wali;

6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;

7. Pakta Integritas Tahun 2024;

8. Memiliki alamat e-mail yang aktif;

9. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

- Persayaratan Tambahan -

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;

3. Tidak bertato;

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:

  • Tidak diperkenankan mengundurkan diri;
  • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
  • Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
  • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

*)Catatan: Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas