Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

5 Fakta Penting Sidang Korupsi SYL: Palak Uang untuk Beli Durian, Iphone, Bahkan Donasi ke Pesantren

Inilah sejumlah fakta yang terungkap pada sidang lanjutan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan, Senin (20/5/2024).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 5 Fakta Penting Sidang Korupsi SYL: Palak Uang untuk Beli Durian, Iphone, Bahkan Donasi ke Pesantren
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/5/20204). - Inilah sejumlah fakta yang terungkap pada sidang lanjutan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan, Senin (20/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Persidangan kasus korupsi dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) kembali dilanjutkan hari ini, Senin (20/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, persidangan ini menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Dalam sidang tersebut,  Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi dari pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Pertanian.

Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah, Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana; Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina, Lucy Anggraini; Seskaban PPSDMP, Siti Munifah; Ketua kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP, Nina Murdiana; dan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan, Sugiarti.

Selama persidangan berlangsung, terungkap sejumlah fakta baru terkait korupsi SYL tersebut.

SYL Minta Dibelikan Durian Sampai Rp46 Juta

Saksi Wisnu menyampaikan, ada permintaan dari SYL untuk membeli durian beberapa kali dan dikirim ke Rumah Dinas Widya Chandra.

Durian yang dikirim tersebut bukan durian biasa, melainkan Durian Musang King yang harganya mencapai Rp46 juta untuk sekali permintaan.

Berita Rekomendasi

"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yg digunakan untuk pembelian durian?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada saksi Wisnu.

"Iya, pernah. Durian Musang King," jawab Wisnu.

"Kebutuhan durian, dikirim ke rumah Dinas Widya Chandra?" tanya jaksa lagi, memastikan.

"Iya," kata Wisnu.

Baca juga: SYL Donasi Rp 102 Juta ke Ponpes di Karawang, Uangnya dari Patungan Anak Buah

"Ini saya lihat yang paling besar sampai 46 juta, memang pernah?" kata jaksa.

"Pernah," jawab Wisnu.

Jaksa penuntut umum juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di persidangan, bahwa permintaan Durian Musang King itu tak hanya sekali.

Dalam BAP tercatat, sekali kirim ke Rumah Dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra, pihak Wisnu diminta mengirim sebanyak enam kotak dengan harga paling murah Rp18 juta.

Satu kotaknya, berisi sekitar lima sampai tujuh butir Durian Musang King.

Jaksa pun membacakan BAP Wisnu yang mengungkapkan tanggal dan harga pengiriman Durian Musang King tersebut:

  • 19 Februari durian 21 juta;
  • 18 Juni durian 22 juta;
  • 22 Juni durian 46 juta;
  • 6 Agustus 2021 ya durian 30 juta;
  • 31 Agustus durian 27 juta;
  • 30 November durian 18 juta; dan
  • 19 Oktober 2022, 25 juta.

Untuk Servis Mobil hingga Donasi ke Pesantren

Saksi Andi mengatakan, banyak permintaan SYL yang mesti dipenuhinya sebagai pejabat Eselon 1 Kementan.

Andi diketahui pernah dimintai uang oleh SYL hingga Rp317 juta untuk berbagai keperluan.

"Kalau untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan kedinasan yang saksi penuhi ada berapa?" tanya jaksa penuntut umum KPK di persidangan.

"Sekitar Rp 317 juta," jawab Andi.

Uang Rp317 itu di antaranya digunakan untuk umrah, servis mobil Mercedes Benz, hingga donasi ke pesantren.

Untuk umrah, Ditjen Perkebunan yang dipimpin Andi kebagian jatah menyetor Rp159 juta.

Kemudian untuk servis mobil Mercy, Dirjen Perkebunan dimintai Rp 9 juta.

Adapun, untuk donasi ke pondok pesantren, permintaan mencapai Rp102 juta.

"Dinas luar negeri yang terkait dengan umrah itu sebesar Rp 159 juta kami serahkan ke Biro Umum dan Pengadaan Sekjen. Kegiatan Pak Menteri di Karawang, ini dengan Pak Kyai, ini penyampainnya ke Pak Arif sebesar Rp 102 juta. Terus ada servis Mobil Mercy pak Menteri yang dimintakan Pak Panji sebesar Rp 19 juta," kata Andi.

Palak Uang untuk Beli Iphone

Andi juga mengaku dipalak SYL sebanyak Rp 450 juta dan Rp 50 juta, lewat ajudan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, bernama Panji.

"Apakah ada permintaan kebutuhan keluarga Pak Syahrul Yasin Limpo atau dari Pak SYL sendiri?" tanya jaksa.

"Ada dua tahap (permintaan uang) saat saya menjabat sebagai Direktur Alsin, yaitu pada tahun 2021, Panji ADC-nya Pak Ali Jamil menelepon saya saat saya (sakit) Covid, minta sejumlah uang sebesar Rp450 juta untuk kepentingan Pak Menteri," jawab Andi.

Namun, permintaan Rp450 juta itu ditolak oleh Andi karena direktorat yang dipimpinnya saat itu tidak memiliki anggaran.

Setelah itu, Andi dimintai kembali oleh Panji uang sebesar Rp50 juta untuk pembelian Iphone, tapi Andi tak memenuhinya lagi.

"Kedua, ada pada saat suatu acara, si Panji juga minta uang untuk pembelian iPhone 13 atau 14 seperti itu dan kami tidak penuhi," katanya.

SYL Minta Dibelikan Mikrofon Seharga Rp25 Juta

Selain itu, Andi juga mengungkapkan, SYL minta dibelikan mikrofon dengan harga Rp25 juta dan dikirimkan ke rumah dinas Widya Chandra, Jakarta.

Mikforon tersebut dibelikan oleh Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi.

Awalnya, SYL mengatakan bakal mengganti uang tersebut, tapi hingga saat ini belum dibayarkan juga.

Hal tersebut, terungkap berdasarkan keterangan BAP milik Andi yang menyebut adanya permintaan pembelian mikrofon oleh SYL.

"Karena saksi menyebut BAP, kami menyebut ada permintaan mikrofon. Ingat saksi?" tanya jaksa.

"Ya itu Pak Menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya (mikrofon) sekitar Rp 25 juta dan kita belikan dan kita sampaikan ke Wichan (Widya Chandra)," jawab Andi.

"Diantar ke rumah Wichan? Itu permintaan langsung dari Pak Menteri ya? Melalui chat?" tanya jaksa.

"Ya, melalui chat dan diantar ke Wichan," jawab Andi.

Biaya untuk Tiket Perjalanan Keluarga ke Makassar

Diungkapkan oleh Andi, SYL juga meminta uang untuk biaya perjalanan keluarga ke Makassar hingga puluhan juta pada Desember 2022 lalu.

Permintaan tiket itu disampaikan melalui ajudan SYL, Panji, yakni mencapai Rp 36 juta.

"Selama saya menjabat jadi Dirjen Perkebunan ada tiket perjalanan keluarga Pak Menteri dari Makassar tanggal 17 Desember 2022," ujarnya.

"Itu permintaannya dari Pak Panji ke travel sebesar Rp 36 juta," kata Andi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp44,5 miliar, yang diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Yohanes Liestyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas