Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan PPDB Jakarta 2024 SMP Jalur Zonasi dan Jadwal Seleksi

Simak ketentuan PPDB Jakarta 2024 SMP Jalur Zonasi. Berikut ini jadwal seleksi dan cara ikut prapendaftarannya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ketentuan PPDB Jakarta 2024 SMP Jalur Zonasi dan Jadwal Seleksi
ppdb.jakarta.go.id
PPDB Jakarta 2024 SMP Jalur Zonasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 untuk jenjang SMP.

Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP dibuka pada 24 - 26 Juni 2024.

Calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SMP wajib mengikuti prapendaftaran terlebih dahulu pada 20 Mei - 5 Juni 2024.

Prapendaftaran dan pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP dilakukan di laman https://sidanira.jakarta.go.id.

Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Ketentuan PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP Jalur Zonasi:

  1. Domisili CPDB berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023;
  2. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut;
  3. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada KK;
  4. Jika ada perbedaan nama orang tua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada poin 3, KK terakhir dapat digunakan jika:

    a. orang tua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang; atau

    b. orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; atau

    c. Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan "Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan"; atau

    d. Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/Ibu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya.
  5. Jika ada perbedaan nama Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan tidak termasuk kategori pada poin 4, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada KK sebelumnya;
  6. Jika KK terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

    a. penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya; dan/atau

    b. Kartu Keluarga hilang atau rusak, yang dibuktikan dengan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

    Maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi.
  7. Jika KK terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.

Sebelum melakukan pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP, CPDB harus mengikuti prapendaftaran terlebih dahulu, dengan cara seperti berikut ini.

Cara Mengikuti Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024:

  1. Akses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
  2. Klik "Registrasi", lalu isi Identitas Pribadi dan Identitas Alamat
  3. Langkah 1: Masukkan data sesuai Kartu Keluarga (KK), lalu klik "Cek NIK"
  4. Klik "Langkah Selanjutnya"
  5. Langkah 2: Lengkapi identitas Tingkat Lulusan, Asal Lulusan, Tahun Lulus, No HP Pendaftar dan Tanggal Cetak Kartu Keluarga
  6. Klik "Langkah Selanjutnya"
  7. Langkah 3: Lengkapi Identitas Sekolah Asal meliputi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Sekolah Asal, Nama Sekolah dan Akreditasi Sekolah
  8. Pilih "Langkah Selanjutnya", atau klik "Langkah Sebelumnya" untuk mengulangi langkah sebelumnya
  9. Langkah 4: Wajib unduh/cetak Tanda Bukti Registrasi Prapendaftaran sebagai pernyataan data yang diisi telah sesuai
  10. Periksa data yang telah Anda masukkan sebelumnya, pastikan data sudah benar
  11. Klik "Cetak Tanda Bukti" untuk mengunduh/mencetak tanda bukti prapendaftaran calon peserta didik
  12. Tanda Bukti Registrasi Prapendaftaran berisi informasi username dan password untuk melanjutkan ke tahap pengisian nilai rapor dan prestasi.

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Ikut Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024? Ini Kategori dan Syaratnya

Jadwal Seleksi:

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 24 - 26 Juni 2024 (dimulai pukul 08:00 hari pertama sampai dengan pukul 14:00 di hari terakhir pendaftaran)
  • Proses Seleksi: 24 - 26 Juni 2024
  • Pengumuman: 26 Juni 2024 (ditutup 17:00 WIB)
  • Lapor Diri: 27 - 28 Juni 2024 (dimulai pukul 08:00 hari pertama sampai dengan pukul 14:00 di hari terakhir).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas