Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Korupsi SYL di Kementan Ungkap Pembelian Mikrofon Hingga Puluhan Juta

Menurut Andi, jenis mikrofon memang sudah dipilih SYL. Jaksa KPK pun melalui proyektor menunjukkan chat permintaan itu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sidang Kasus Korupsi SYL di Kementan Ungkap Pembelian Mikrofon Hingga Puluhan Juta
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). 

Singkat cerita, mikrofon itu dibelikan Andi melalui stafnya yang bernama Sukim.

Kemudian Sukim mengantarkan ke Rumah Dinas Menteri Pertanian di Kompleks Widya Candra dan diterima oleh supir.

"Pak Sukim yang membeli," ujar Andi.

"Sepengetahuan saksi, Pak Sukim mengantarkan ke Wican (Widya Chandra) itu diterima siapa?" tanya jaksa.

"Sopir kalau tidak salah, Pak Heri," jawab Andi.

Baca juga: Dua Anak SYL, Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo Bakal Dihadirkan Jaksa KPK di Persidangan

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Berita Rekomendasi

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas