Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Minta Dirjen Perkebunan Belikan 1 Mikrofon Harga Rp 25 Juta, Lalu Perintahkan Kirim ke Rumdin

SYL juga meminta dibelikan mikrofon Rp 25 juta ke Dirjen Perkebunan. Setelah itu, mikrofon itu dikirim ke rumah dinas.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in SYL Minta Dirjen Perkebunan Belikan 1 Mikrofon Harga Rp 25 Juta, Lalu Perintahkan Kirim ke Rumdin
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024). SYL juga meminta dibelikan mikrofon Rp 25 juta ke Dirjen Perkebunan. Setelah itu, mikrofon itu dikirim ke rumah dinas. 

Kemudian, jaksa bertanya sosok yang membelikan mikrofon permintaan SYL tersebut.

Andi mengatakan bahwa yang membelikan adalah Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi.

"Yang membelikan siapa saat itu? Saksi langsung apa staf saksi?" tanya jaksa.

"Pak Sukim," jawab Andi.

"Kemudian dikirim ke rumah Wichan?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab Andi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.

Berita Rekomendasi

Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas