SYL Minta Dirjen Perkebunan Belikan 1 Mikrofon Harga Rp 25 Juta, Lalu Perintahkan Kirim ke Rumdin
SYL juga meminta dibelikan mikrofon Rp 25 juta ke Dirjen Perkebunan. Setelah itu, mikrofon itu dikirim ke rumah dinas.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Fakta permintaan uang oleh eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL, untuk kepentingan pribadi kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kini, SYL disebut meminta untuk dibelikan satu mikrofon seharga Rp 25 juta ke Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah, saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, jaksa meminta penjelasan terkait adanya kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Andi yang menyebut permintaan pembelian mikrofon oleh SYL.
Lalu, Andi mengakui adanya permintaan tersebut dengan mengatakan bahwa SYL menghubungi dirinya via chat.
Setelah dibelikan, Andi mengatakan mikrofon tersebut langsung dikirim ke rumah dinas SYL di Widya Chandra, Jakarta.
"Karena saksi menyebut BAP, kami menyebut ada permintaan mikrofon. Ingat saksi?" tanya jaksa.
"Ya itu Pak Menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya (mikrofon) sekitar Rp 25 juta dan kita belikan dan kita sampaikan ke Wichan (Widya Chandra)," jawab Andi.
"Diantar ke rumah Wichan? Itu permintaan langsung dari Pak Menteri ya? Melalui chat?" tanya jaksa.
"Ya, melalui chat dan diantar ke Wichan," jawab Andi.
Kemudian, Andi juga menyebut SYL bakal mengganti uang pembelian mikrofon tersebut.
Baca juga: SYL Minta Rp 317 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Kekurangan Biaya Umrah hingga Servis Mobil
Namun, hingga saat ini, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu belum menggantinya.
Selanjutnya, jaksa bertanya apakah merek mikrofon yang akan dibeli tersebut adalah pilihan dari SYL langsung atau dipilihkan oleh Andi.
Lalu, Andi menjawab merek mikrofon tersebut adalah pilihan dari SYL.
Kemudian, jaksa bertanya sosok yang membelikan mikrofon permintaan SYL tersebut.
Andi mengatakan bahwa yang membelikan adalah Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi.
"Yang membelikan siapa saat itu? Saksi langsung apa staf saksi?" tanya jaksa.
"Pak Sukim," jawab Andi.
"Kemudian dikirim ke rumah Wichan?" tanya jaksa.
"Iya, betul," jawab Andi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.
Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian