DKPP Akan Periksa Ketua KPU dalam Perkara Dugaan Perbuatan Asusila, Sidang Digelar Tertutup
DKPP akan memeriksa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Febri Prasetyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Perkara yang masuk dalam kategori dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT.
CAT adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Dalam permohonan ini CAT mendalilkan bahwa Hasyim menyalahgunakan kekuasaannya untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Hasyim juga dituding kerap memberi perlakuan khusus kepada CAT dalam pekerjaannya.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).
Adapun sidang ini akan digelar secara tertutup lantaran perkara yang disidangkan berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” kata David.