Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patuhi Perintah PTUN, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron

Nurul Ghufron sebelumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Rabu 24 April 2024 dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Patuhi Perintah PTUN, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK selaku ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi anggota majelis etik, mengumumkan penundaan sidang pembacaan putusan sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terpaksa menunda sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya menghormati perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Di mana sebelumnya dalam putusan sela PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda sidang etik Nurul Ghufron.

"Oleh karena kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap," ucap Tumpak dalam sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: 3 Fakta Nayunda Nabila: Biduan Titipan SYL di Kementan, Digaji Rp 4,3 Juta, Jadi Asisten Anak SYL

Tumpak menyatakan, Dewas KPK telah menerima pemberitahuan melalui e-court terkait putusan sela PTUN Jakarta

Dia menyebut bahwa putusan PTUN itu berlaku final dan tidak dapat diganggu gugat.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Dewas menyatakan menghormati putusan sela PTUN Jakarta tersebut. 

"Sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan PTUN yang tetap atau ada penatapan yang membatalkan penetapan ini," jelas Tumpak.

Baca juga: Komnas HAM Turun Tangan soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kembali Surati Polda Jabar

Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewas KPK. 

Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).

Nurul Ghufron sebelumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Rabu 24 April 2024 dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi putusan sela PTUN Jakarta.

Adapun Nurul Ghufron disidang oleh Dewas KPK atas dugaan melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.

Pejabat Kementan termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa. Sementara itu, ADM telah diperiksa lewat saluran Zoom.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas