Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU, Ahli Dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan Akan Dihadirkan

Kuasa hukum korban dugaan pelanggaran asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asyari akan menghadirkan ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan saat sidang.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU, Ahli Dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan Akan Dihadirkan
Tribunnews.com/Ibriza
Ilustrasi sidang DKPP. Kuasa hukum korban dugaan pelanggaran asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asyari akan menghadirkan ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan saat sidang perdana, Rabu (22/5/2024) besok. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban dugaan pelanggaran asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari bakal menghadirkan ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam sidang perdana, Rabu (23/5/2024) besok.

“Besok ada ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan,” kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).

“Karena mereka kan lembaga negara yang memantau mengenai UU TPKS,” sambungnya.

DKPP bakal menggelar perdana yang diregistrasi melalui nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Perkara ini diadukan seorang perempuan yang menjadi PPLN saat Pemilu 2024.

Ia memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Baca juga: Ketua KPU Akui Sewa Private Jet saat Pemilu, Hasyim Asyari: Pesawat untuk Monitoring Logistik

BERITA REKOMENDASI

Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Agenda sidang besok adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

Baca juga: Ketua KPU: Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Sidang bakal dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas