Mengacu Data ESDM soal Sumur Ilegal, Pengamat Usul Pemerintah Aktifkan Lagi Satgas Illegal Drilling
Pemerintah diminta segera mengaktifkan kembali satuan tugas (satgas) penanganan pengeboran dan penyambungan pipa ilegal.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Febri Prasetyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta segera mengaktifkan kembali satuan tugas (satgas) penanganan pengeboran dan penyambungan pipa ilegal.
Pasalnya selain melanggar hukum, praktik tersebut juga menghambat target lifting 1 juta barel minyak per hari (BOPD).
Direktur Eksekutif Center For Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak mengatakan pengoperasian sumur minyak ilegal di Indonesia memberikan efek berganda atau multiplier effect bagi negara, terutama pada target lifting 1 juta BOPD tersebut.
“Illegal drilling maupun illegal tapping turut berpengaruh terhadap target lifting 1 juta BOPD. Karena jika tidak segera diselesaikan, akan semakin menggila dan berefek domino ke wilayah lainnya,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Pemerintah menurutnya perlu segera menangani dua aktivitas ilegal tersebut dengan lebih serius. Langkah konkret yang bisa diambil negara adalah mengaktifkan kembali dan memaksimalkan satgas illegal drilling dan illegal tapping.
Di sisi lain, perusahaan diharapkan meningkatkan standar keamanan dan pengamanan pada wilayah kerjanya sehingga penegakkan hukum pemerintah bisa berjalan efektif.
“Selain satgas bentukan pemerintah yang dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas, perusahaan pengelola juga harus meningkatkan standar keamanan dan pengamanan wilayah kerjanya,” ungkap dia.
Sementara itu, pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menyebut dampak utama aktivitas ilegal itu adalah berkurangnya pendapatan negara hingga menjadi gambaran buruk industri migas nasional.
Menurut Bisman, risiko kebocoran lifting pada aktivitas illegal drilling dan illegal tapping sangat tinggi seperti yang banyak terjadi di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel).
"Illegal drilling dan illegal tapping merupakan tindak pidana, berisiko tinggi dan juga merusak lingkungan hidup. Hal ini karena lemahnya penegakan hukum. Selain itu masalah sosial di sekitar lokasi, masyarakat merasa tidak dapat menikmati potensi sumber daya alam yang ada di daerahnya,” imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia
Sebagaimana diketahui, terjadi peristiwa ledakan dan terbakar tiga sumur minyak ilegal di Keluang, Musi Banyuasin, Sumsel selama dua hari. Insiden itu terjadi di sebuah kebun Karet di Desa Tanjung Dalam pada Minggu (12/5/2024).
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tahun 2021, tercatat sekitar 8.000 sumur ilegal di Indonesia dan menghasilkan minyak kurang lebih sebanyak 2.500–10.000 BOPD. Angka ini diperkirakan terus meningkat tiap tahunnya dan ikut mengancam sektor hulu migas nasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.