Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkominfo Tegur TikTok Hingga Meta Terkait Konten Judi Online

Menkominfo telah menyampaikan teguran kepada sejumlah platform digital mulai dari TikTok Hingga Meta terkait konten judi online.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menkominfo Tegur TikTok Hingga Meta Terkait Konten Judi Online
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menkominfo Budi Arie Setiadi usai rapat intern pembentukan Satgas judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (22/5/2924). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya telah menyampaikan teguran kepada sejumlah platform digital atau media sosial mulai dari TikTok Hingga Meta karena masih menampilkan konten judi online.

Hal itu disampaikan Budi Arie usai rapat intern pembentukan Satgas judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/5/2924).

"Kita juga sudah lakukan semua penyampaian teguran kepada platform TikTok, Google, Meta," kata Budi.

Menurutnya sepanjang satu bulan terakhir mulai dari 19 April sampai 21 Mei 2024, pihaknya sudah menutup (takedown) hampir 300 ribu konten judi online.

"Kami sudah mentakedown 290.850 konten jadi sebulan hampir 300 ribu. Sehari 10 ribu konten judi online. Termasuk juga pemblokiran rekening e wallet sepanjang satu bukan ini ada 300," katanya.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Berantas Judi Online Dipimpin Menkopolhukam

Budi mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk membersihkan platform digital dari konten judi online.

Berita Rekomendasi

Ada usulan untuk memberikan denda kepada platform digital yang masih menampilkan konten judi online.

"Sudah kalau platform urusan kita bahkan ada usulan kalau kita denda atau hukum kita kan bersurat terus ke platform," katanya.

Baca juga: DPR Soroti Ratusan Kasus Perceraian Akibat Suami Kecanduan Judi Online

Selain itu Menkominfo melakukan koordinasi dengan semua platform digital untuk terus mencari kata kunci atau keyword yang berhubungan dengan judi Online.

"Kita juga terus melakukan kordinasi dengan semua platform, google, meta dimana perubahan keyword judi terjadi di Google ada 20241 keyword, di Meta ada 2637 keyword baru, yang itu terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas