Pegi alias Perong DPO Kasus Vina Ditangkap, Kuasa Hukum Saka Tatal: No Comment
Kuasa hukum Saka Tatal enggan berkomentar ketika dihubungi terkait penangkapan terhadap Pegi alias Perong yang sudah buron selama delapan tahun.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti enggan berkomentar terkait penangkapan terhadap Pegi Setiawan alias Perong yang merupakan salah satu buronan dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Seperti diketahui, Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024) sejak buron selama delapan tahun.
"Kalau soal penangkapan (Pegi), saya no comment. Saya nggak ngerti harus jawab apa," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/5/2024).
Lalu, ketika ditanya apakah dengan penangkapan terhadap Pegi, Titin sepakat bahwa tewasnya Vina dan Eky akibat dibunuh alih-alih kecelakaan tunggal, dia lagi-lagi enggan berkomentar.
"Mohon maaf soal (penangkapan) DPO sejak awal saya tidak mau berkomentar," kata Titin.
Seperti diketahui, penangkapan terhadap Pegi alias Perong dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," ujar Surawan, Rabu (22/5/2024) dikutip dari Tribun Jabar.
Namun, hingga saat ini, polisi belum membeberkan peran dari Pegi dalam kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun silam tersebut.
Kendati demikian, saat ini, tinggal dua DPO lagi yang masih harus diburu oleh polisi yaitu Andi dan Dani.
Baca juga: Akhir Pelarian 8 Tahun Pegi alias Perong Buron Kasus Vina Cirebon, Tak Melawan saat Ditangkap
Hingga kini, belum diketahui keberadaan dari dua DPO tersebut.
Selama Jadi DPO, Pegi Bekerja sebagai Kuli Bangunan
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan selama menjadi DPO, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.
"Informasi terakhir, dia bekerja saat ini sebagai buruh bangunan di Bandung. Sehingga kami tangkap di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024) dikutip dari YouTube Tribun Jabar.
Jules juga menjelaskan, pihak keluarga sudah dihubungi terkait penangkapan terhadap Pegi.
Selain itu, sambungnya, keluarga Pegi juga bakal dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Vina ini.
"Untuk saat ini, sudah kami hubungi dari pihak keluarga Pegi dan akan kami lakukan secepatnya pemeriksaan terkait keberadaan Pegi," katanya.
Lalu, ketika ditanya apakah Pegi melakukan perlawanan saat ditangkap, Jules masih enggan untuk menjelaskan.
Hal tersebut lantaran menjadi salah satu materi penyelidikan oleh penyidik.
"Saat ini kita belum menyampaikan karena teman-teman masih melakukan pendalaman, tentu masih butuh persesuaian dengan keterangan tersangka, narapidana lain, maupun saksi yang dapat mendukung proses penyidikan," kata Jules.
Lebih lanjut, Jules menjelaskan pihaknya bisa menangkap Pegi meski dalam daftar DPO yang sempat dirilis beberapa waktu lalu tidak dicantumkan foto dari para pelaku tersebut.
Dia menyebut Pegi ditangkap mengandalkan keterangan dari beberapa pihak seperti tersangka, saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "BREAKING NEWS, Satu DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polda Jabar di Bandung"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon