Pegi Diduga Pelaku Utama Kasus Pembunuhan Vina, Berhasil Ditangkap di Bandung, Ini Sosoknya
Terakhir, Pegi Setiawan tercatat sebagai warga Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan alias Perong satu diantara 3 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon berhasil ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar).
Pegi diduga sebagai pelaku utama kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pegi, DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ditangkap di Bandung
Lalu Bagaimana Sosok Pegi Setiawan?
Berdasarkan ciri-ciri yang disebar polisi, Pegi Setiawan alias Egi alias Perong ini berusia 30 tahun.
Saat peristiwa pembunuhan terjadi, Pegi masih berusia 22 tahun.
Terakhir, Pegi Setiawan tercatat sebagai warga Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Pegi memiliki tinggi 160 cm dengan badan kecil, rambut keriting, dan kulit sawo matang.
Pegi Setiawan diamankan tim Polda Jabar pada Selasa (21/5/2024) malam di Bandung.
"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," ujar Surawan, kepada Tribun, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Ini Peran Pegi DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Ditangkap Polisi Tadi Malam
Diduga Pelaku Utama
Pegi Setiawan alias Egi alias Perong disebut-sebut sebagai otak di balik kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
Kabar itu disampaikan oleh kakak Vina, Marliyana dalam sebuah podcast, Selasa (14/5/2024).
"Cemburu, karena dia (Pegi) cintanya ditolak (Vina)," kata Marliyana, dikutip dari Curhat Bang Denny Sumargo.
Menurut Marliyana, Pegi sebagai pelaku utama memiliki motif kesal karena cintanya tak terbalaskan korban.
Akhirnya, kata Marliyana, Pegi pun mengajak teman-teman geng motornya untuk membalaskan dendam.
"Awalnya mungkin karena sakit hati karena ditolak terus," tutur Marliyana.
"Memang rencananya memang memerkosa aja, karena adik saya buka mata (sebelumnya ditutup), akhirnya dibunuh," tambahnya.
Lebih lanjut, Marliyana menjelaskan, pihak keluarga ini kenal dekat dengan Pegi Setiawan maupun keluarganya.
Bahkan, Pegi dan keluarganya sering berkunjung ke kediaman Vina.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky kembali menjadi perbincangan publik setelah film horror produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 lalu.
Adapun pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun yang lalu di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.
Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta mereka telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.
Sementara, terdakwa lainnya, yaitu Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.
Setelah Pegi ditangkap, berarti masih ada dua pelaku yang belum tertangkap yaitu Andi dan Dani.
Baca juga: Temuan Hotman Paris: Vina Dirudapaksa 5 Terpidana, Termasuk 2 DPO Pegi dan Dani
Ditangkap di Bandung
Polisi akhirnya menangkap salah satu DPO kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki setelah buron selama delapan tahun sejak 2016 silam.
Pelaku DPO yang berhasil ditangkap yakni Pegi alias Perong.
"Iya (Pegi ditangkap)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan saat dihubungi, Rabu (22/5/2024).
Meski begitu, Surawan belum membeberkan secara detil soal penangkapan DPO tersebut. Dia hanya menyebut Pegi ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024) malam.
"(Ditangkap) atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," ungkapnya.
Berikut identitas dan ciri tersangka pembunuh Vina dan Rizky yang masih DPO;
- Andi (23)
Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.
- Dani (20)
Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, kulit sawo matang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.