Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Nilai Minimal UTBK-SNBT untuk Daftar PKN STAN 2024

Salah satu syarat pendaftar STAN adalah telah mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Batas Nilai Minimal UTBK-SNBT untuk Daftar PKN STAN 2024
https://spmb.pknstan.ac.id/beranda
Pendaftaran Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) telah dibuka. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) telah dibuka.

Salah satu syarat pendaftar STAN adalah telah mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2024.

Pasalnya, nilai UTBK menjadi syarat administratif pada SPMB PKN STAN 2024.

Khusus untuk Jalur Reguler B tidak memerlukan nilai UTBK.

Adapun batas minimal nilai UTBK berbeda-beda di setiap jalur penerimaannya, yakni:

1. Jalur Reguler

  • Tes Potensi Skolastik/TPS: 600
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia: 550
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris: 500
  • Tes Penalaran Matematika: 500

Baca juga: Cara Bayar Biaya Seleksi PKN STAN 2024 Lewat Mandiri

2. Jalur Afirmasi Kewilayahan

  • Tes Potensi Skolastik/TPS: 400
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia: 375
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris: 325
  • Tes Penalaran Matematika: 375

3. Jalur Pembibitan

  • Tes Potensi Skolastik/TPS: 450
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia: 450
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris: 375
  • Tes Penalaran Matematika: 375

Adapun syarat nilai UTBK untuk peserta pada Jalur Pembibitan dari wilayah Afirmasi menggunakan batas minimal nilai UTBK Jalur Afirmasi Kewilayahan.

Jalur Penerimaan STAN 2024

1. Jalur Reguler

Berita Rekomendasi

a. Jalur Reguler A: Sekolah

a. Jalur Reguler A adalah jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kemdikbudristek atau Kementerian Agama seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katolik/Utama Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah.

b. Jalur Reguler B adalah jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan pendidikan menengah atas yang pada tahun 2023 menjadi finalis pada lomba Olimpiade APBN atau Bedah Data APBD yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah.

2. Jalur Afirmasi Kewilayahan

Jalur Afirmasi Kewilayahan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru khusus untuk lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kemdikbudristek atau Kementerian Agama seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katolik/Utama Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat dari wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah afirmasi untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah diutamakan pada wilayah afirmasi tersebut.

3. Jalur Pembibitan

Jalur Pembibitan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kemdikbudristek atau Kementerian Agama seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katolik/Utama Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat melalui mekanisme kerja sama PKN STAN dengan pemerintah daerah.

Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pendidikan akan ditempatkan pada instansi pemerintah daerah asal.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas