Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegi Perong Diduga Otak Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon Pada 2016

Kombes Julest Abraham Abast menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan pada 2016 silam.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pegi Perong Diduga Otak Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon Pada 2016
kolase Tribunnews.com
Vina dan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan alias Pegi Perong, tersangka pembunuh Vina dan pacarnya, Eki telah ditangkap di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JABAR - Pegi Setiawan alias Pegi Perong, tersangka pembunuh Vina dan pacarnya, Eki telah ditangkap di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi pada Agustus 2016 silam.

Baca juga: Duduk Perkara 2 Korban Diduga Salah Tangkap dalam Kasus Vina Cirebon, Terbaru Pegi Perong

‘’Tersangka PS diduga sebagaiu otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,’’ kata Julest dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).

Adapun Pegi ditangkap saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan sekira pukul 18.23 WIB.

"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung," tuturnya.

Baca juga: Duduk Perkara 2 Korban Diduga Salah Tangkap dalam Kasus Vina Cirebon, Terbaru Pegi Perong

Saat ini, Julest mengatakan pihaknya masih melakukan sejumlah proses pendalaman terkait kasus tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca juga: Ada Simpang Siur Sosok Pegi Perong, Hotman Paris Desak Polisi Gelar Konpers dan Hadirkan Pelaku

Kemudian, polisi masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani setelah satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.

Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas