PPDB Kota Bandung 2024 SMA SMK SLB: Jadwal, Syarat, dan Dokumen Pendaftaran
Simak informasi PPDB Bandung 2024 SMA SMK SLB. Berikut ini jadwal, syarat, dan dokumen pendaftaran PPDB Bandung 2024 SMA SMK SLB.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, untuk semua jalur pada jenjang SMA/SMK/SLB tahun 2024.
Dinas Pendidikan Kota Bandung merilis syarat PPDB Kota Bandung 2024 SMA SMK SLB melalui laman resminya.
PPDB Kota Bandung 2024 SMA SMK dibuka melalui sejumlah jalur masuk yaitu jalur zonasi, afirmasi KETM, afirmasi PDBK, dan prioritas terdekat.
Sedangkan PPDB Kota Bandung 2024 SLB tidak ada pembagian jalur masuk.
PPDB Kota Bandung 2024 SMA SMK SLB ini dibagi menjadi tahap 1 dan tahap 2.
Pendaftaran akan dilakukan secara online di laman ppdb.bandung.go.id.
PPDB Tahap 1: Jalur Zonasi dan Afirmasi KETM (SMA), Jalur Afirmasi KETM dan prioritas terdekat (SMK)
a. Ketentuan Pendaftaran PPDB Tahap 1 (SMA):
- Jalur Zonasi:
- Kuota 50 persen
- Dokumen Kartu Keluarga (KK) minimal 1 tahun
- Pilihan sekolah: 3 (2 Negeri dan 1 Swasta dalam zona)
- Dasar seleksi: jarak terdekat, umur lebih tua - Jalur Afirmasi KETM:
- Kuota 15 persen
- Dokumen KK minimal 1 tahun, KIP terdaftar Dapodik, Kartu Kemiskinan terdaftar pada DTKS
- Pilihan sekolah: 3 (2 negeri dan 1 swasta)
- Dasar seleksi: jarak terdekat, umur lebih tua
b. Ketentuan Pendaftaran PPDB Tahap 1 (SMK):
- Jalur Afirmasi KETM:
- Kuota 15 persen
- Sekolah pilihan: 1 SMK Negeri, 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 1 program keahlian
- Dasar seleksi: jarak terdekat, umur lebih tua. - Jalur Prioritas Terdekat:
- Kuota 10 persen
- Sekolah pilihan: 1 SMK Negeri, 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian
- Dasar seleksi: jarak terdekat, umur lebih tua.
c. Jadwal PPDB Tahap 1:
- Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB: 3 - 7 Juni 2024
- Masa sanggah verifikasi: 3 - 7 Juni 2024
- Pemetaan/penyaluran afirmasi KETM non Esktrim: 10 - 12 Juni 2024
- Rapat dewan guru untuk penetapan hasil seleksi, koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas, rapat koordinasi penyaluran KETM yang tidak lolos seleksi: 13-14 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi PPDB: 19 Juni 2024
- Daftar ulang PPDB: 20 - 21 Juni 2024.
Baca juga: PPDB SMP Demak 2024 Jalur Afirmasi: Syarat, Alur Pendaftaran, Daya Tampung, dan Jadwal Seleksi
PPDB Tahap 2:
- Pendaftaran: 24 - 28 Juni 2024
- Masa sanggah verifikasi: 24 - 28 Juni 2024
- Tes minat dan bakat, tes bidang keahlian (SMK), uji kompetensi kejuaraan bagi yang melaksanakan (SMA): 1 - 2 Juli 2024
- Rapat dewan guru untuk penetapan hasil seleksi, koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas, rapat koordinasi penyaluran KETM yang tidak lolos seleksi: 3 - 4 Juli 2024
- Pengumuman hasil seleksi PPDB: 5 Juli 2024
- Daftar ulang PPDB: 8 - 9 Juli 2024
- Masa pengenalan lingkungan sekolah: 15 - 17 Juli 2024
- Masuk sekolah tahun ajaran baru: 15 Juli 2024.
Jalur Masuk PPDB Kota Bandung 2024:
- SMA:
- Zonasi
- Afirmasi KETM dan PDBK
- Perpindahan tugas orang tua/anak guru
- Prestasi: Rapor/kejuaraan. - SMK:
- Prioritas terdekat
- Afirmasi KETM dan PDBK
- Perpindahan tugas orang tua/anak guru
- Prestasi: Rapor/kejuaraan. - SLB:
- Tidak ada jalur PPDB, disesuaikan pada jenis kebutuhan khusus antara hasil diagnosa psikolog/ahli dengan SLB yang dituju.
Dokumen Umum PPDB Kota Bandung 2024 SMA SMK SLB:
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah
- Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB)
Dokumen Khusus PPDB Kota Bandung 2024 SMA SMK SLB:
- Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA); Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.
- Bagi CPD yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:
1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9 (sembilan).
2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.
3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.
4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai.
5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua
6. Ketentuan nomor 1-5 hanya diperuntukkan bagi CPD lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CPD yang berasal dari SMP/MTs. berasrama (boarding school).
Persyaratan Calon Peserta Didik:
a. CPDB SMA/SMK
- Ketentuan CPDB SMA dan SMK:
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat (MTs., paket B)
- Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya
- CPD baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK memenuhi persyaratan usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan - Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus (SLB)
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus (daerah bencana)
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar - Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
b. CPDB SLB pada PAUDLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB
- Memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis/ Resource Center.
- Memiliki ijazah bagi calon peserta didik baru SLB pada jenjang pendidikan dasar, yaitu lulusan sekolah dasar luar biasa (SDLB) dan SMP luar biasa (SMPLB).
- Dalam hal calon peserta didik baru tidak memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan, calon peserta didik baru dapat mengikuti asesmen atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan tenaga medis/psikolog/satuan pendidikan bekerja sama dengan Resource Center atau tim ahli di SLB.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.