Wapres Minta Adanya Peran Badan Hukum di PTN untuk Beri Solusi Beban UKT Bagi Mahasiswa Kurang Mampu
Pembagian biaya pendidikan khusus untuk PTN harus didasarkan pada kemampuan setiap pihak yang dimaksud.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI (Wapres) KH Ma'ruf Amin menegaskan pentingnya peran Perguruan Tinggi Negeri Bantuan Hukum (PTNBH) di seluruh PTN dalam menyikapi polemik mahalnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kata dia, badan advokasi berupa bantuan hukum tersebut harus memiliki peran sentral membantu mahasiswa dalam mencari solusi alternatif untuk pembiayaan pendidikan.
Baca juga: UKT mahal, calon mahasiswa baru USU mundur - Cita-cita saya ingin kuliah tapi tidak terkabul
"Perguruan tinggi juga diberi advokasi lah agar bisa mengembangkan usahanya sebagai badan hukum," kata Wapres dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/5/2024).
Menurut Wapres, bantuan hukum di beberapa PTN yang sudah ada saat ini jangan hanya bekerja semaunya.
Kata dia, badan advokasi tersebut juga harus memiliki fokus dan tanggung jawab dalam membantu mahasiswa yang dinilai kurang mampu.
Baca juga: Saat Prabowo Blak-blakan soal Kenaikan UKT, Jadikan Jokowi Penasihat hingga Nasib Presidential Club
"Jadi, perguruan tinggi juga jangan hanya (mengejar bebasnya). Kan PTNBH itu dia bebas. Jangan hanya bebasnya saja, bisa melakukan ini-ini karena dia badan hukum, tapi tanggung jawabnya enggak, gitu kan. Itu juga tidak fair," ujarnya.
Tak hanya itu, Wapres juga menyatakan kalau distribusi beban biaya pendidikan harusnya bisa dibagi secara proporsional.
Adapun pihak yang berperan dalam hal ini kata Wapres antara lain, pemerintah, mahasiswa, dan perguruan tinggi.
Pembagian biaya pendidikan khusus untuk PTN harus didasarkan pada kemampuan setiap pihak yang dimaksud.
"Menurut saya, solusinya ya dibagi ini. Harus menjadi beban pemerintah sesuai dengan kemampuan, menjadi beban mahasiswa sesuai dengan kemampuan, dan menjadi beban perguruan tinggi melalui badan-badan usaha yang dikembangkan untuk menanggung sebagian,” paparnya.
Dengan begitu, dia meyakini, persoalan mahalnya biaya kuliah akan bisa diatasi jika proporsionalitas pembiayaan terbangun diantara ketiga pihak tersebut.
Sebab permasalahan terkait dengan biaya UKT ini sejatinya, tidak terlalu menjadi beban bagi mahasiswa.
Baca juga: Organisasi Keagamaan Curhat ke Komisi X DPR soal Meroketnya UKT: PTN Seperti Perusahaan
"Masalah pendidikan tinggi itu adalah amanat konstitusi yang harus kita jalankan," kata Wapres.
Terlebih, perguruan tinggi memiliki peran paling krusial dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Kendati demikian, tantangan biaya pendidikan tinggi yang mahal hingga kini masih menjadi hambatan signifikan.
"Solusi-solusi pemerintah yang menanggung seluruhnya tidak mungkin, belum bisa," ucap Wapres.
Dalam kesempatan ini, Wapres turut merespons perihal perdebatan soal kuliah sebagai kebutuhan tersier.
Wapres berpendapat, pendidikan tinggi tetap penting meskipun tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi.
Lagi-lagi, mantan Ketua Umum MUI itu menaruh fokus pada pembentukan SDM yang unggul untuk masa depan Indonesia mendatang.
"Menurut saya, tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi, tapi perguruan tinggi itu juga penting, karena kita harus menyiapkan sumber daya manusia yang unggul," ungkap Wapres.
Terkait hal ini, Wapres berharap agar masyarakat tidak perlu lagi memperdebatkan istilah tersebut.
"Istilah tersier itu kemudian jadi masalah yang sebaiknya nggak usah kita gunakan istilah itu. Tapi, istilahnya lebih pada kebutuhan kita dan tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi. Barangkali dicairkan saja," pungkas Wapres.