3 Info tentang Jampidus Diduga Dikuntit Densus, Siapa Sosok Pemberi Perintah hingga Kasus Timah
Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, diduga dikuntit atau dibuntuti anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Penulis: Hasanudin Aco
3 Hal Menarik Jampidus Diduga Dikuntit Densus 88, Siapa Sosok Pemberi Perintah hingga Kaitan Kasus Timah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, diduga dikuntit atau dibuntuti anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Anggota Densus 88 yang tertangkap melakukan pengintaian itu disebut-sebut berinisial IM dan berpangkat Bripda.
Dia disebut terciduk saat tengah mengintai Jampidsus Febrie Adriansyah di sebuah restoran di Jakarta Selatan.
Kasus ini menyita perhatian publik.
Pengamat Keamanan dari Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal, Jumat (24/5/2024) seperti dikutip dari Kompas.id, mengatakan jika benar ada anggota Densus 88 menguntit Jampidsus dan tertangkap maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Sebab dalam tataran operasional, tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme bukan menguntit aparat hukum, seperti pejabat Kejaksaan Agung.
Berikut dirankum Tribunnews.com pandangan dari IPW dan sejumlah pakar terkait kasus ini.
1. Pandangan LP3HI
Polri diminta untuk mengungkapkan sosok anggotanya dari Densus 88 yang diduga menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung.
Jika bernar terjadi maka Polri diminta untuk menerangkan motif anggota Densus 88 yang sudah diamankan Polisi Militer (PM) itu, termasuk soal pemberi perintah atas misi yang diemban sang anggota.
"Karena yang ditangkap PM adalah anggota Densus 88, maka harus dilacak apakah yang bersangkutan bergerak sendiri atau ada perintah perwira yang pangkatnya lebih tinggi, baik di internal Densus sendiri atau dari satuan lain," ujar Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawa Adi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).
Baca juga: Kadensus 88 Antiteror Didesak Jelaskan Motif Anggotanya Kuntit Jampidsus Kejagung
Polri juga dinilai mesti berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, mengingat posisi keduanya sama-sama sebagai penegak hukum.
"Sampai kapanpun polri sebagai penyidik perkara pidana wajib berkomunikasi dengan jaksa sebagai penuntutnya," kata Kurniawan.
Adapun peristiwa penguntitan Jampidsus ini diduga Kurniawan hanyalah pekerjaan "oknum."
Sang oknum dalam hal ini dinilai hanya mencari recehan.
"Saya melihat ini hanya kerjaan oknum yang nyari recehan," katanya.
Meski demikian, sekali lagi, sosok pemberi perintah mesti diungkap dari peristiwa penguntitan itu, termasuk perannya dalam perkara yang sedang intens ditangani jajaran Pidsus Kejaksaan Agung.
2. IPW Duga Terkait Kasus Timah
Indonesia Police Watch (IPW) sendiri melihat kasus ini merupakan kasus yang serius.
"Pemantauan adalah satu metode surveilance untuk mendapatkan bahan keterangan ataupun data dari yang dipantau. Nah ini agak mengejutkan memang ya, yang dipantau ini Jampidsus oleh densus. Artinya ini satu sesuatu yang serius," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (25/5/2024).
Baca juga: Korek Api Ajaib Milik Densus 88 Bisa Sadap Suara hingga 3 Km
IPW melihat pemantauan yang dilakukan anggota Densus 88 tersebut bukan merupakan perintah individu melainkan tugas yang harus dijalankan.
Sehingga Sugeng menduga penguntitan itu dilakukan diakibatkan dua isu. Isu itu, disebutnya adalah soal kasus korupsi hingga konflik Kewenangan penanganan kasus.
"IPW melihat dugaan ada dua isu, satu isu pertama adalah isu dugaan korupsi, isu kedua adalah terkait dengan adanya Konflik kewenangan antara dua lembaga, antara polisi dan kejaksaan," ungkapnya.
"Beberapa waktu lalu IPW mendapatkan informasi bahwa kejaksaan begitu intensif terlibat di dalam penanganan kasus tambang. Padahal kasus tambang itu bukan kewenangan kejaksaan, tetapi kejaksaan mengambil dari aspek korupsinya, karena kasus tambang itu adalah tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri," sambungnya.
Beberapa kasus tambang, kata Sugeng, banyak ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga diduga menjadi pemicu hal tersebut dilakukan.
"Karena itu apakah ada kaitan dengan dua isu tersebut, ya ditanyakan kepada masing masing instansi saja," jelasnya.
3. Pengamat Kepolisian Soroti Pelaku
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut mengatakan penggunaan kekuatan itu tidak pada tugas pokok dan fungsinya.
"Densus 88 tentu bergerak bukan atas inisiatif masing-masing personel. Ada yang memerintahkan," kata Bambang saat dihubungi, Sabtu (25/5/2024).
Untuk itu, Bambang meminta Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Irjen Sentot Prasetyo untuk memberikan penjelasan terkait motif penguntitan tersebut.
"Siapa dan apa motifnya tentu bisa dijelaskan oleh Kadensus 88. Apakah benar mereka adalah timnya, atau hanya digerakkan oleh oknum saja?" ucapnya.
Hal ini, kata Bambang, untuk menghindari adanya spekulasi-spekulasi yang nantinya berdampak negatif terhadap Korsp Bhayangkara.
"Oknumnya siap tentu juga bisa dijelaskan agar tak memunculkan pretensi berbagai macam di masyarakat," tuturnya.
Tanggapan Kejagung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung bahkan mengklaim belum memperoleh informasi peristiwa yang dialami Jampidsus Febrie ini.
"Saya aja enggak ngerti itu. Sampai saat ini saya belum dapat informasi yang jelas," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Jumat (24/5/2024).
Sejauh ini, Ketut hanya mengungkapkan bahwa Jampidsus Febrie Adriansyah dalam keadaan baik.
Hanya saja, saat ini pihak Kejaksaan Agung sedang meningkatkan pengamanan terkait penanganan perkara besar.
"Jampidsus enggak apa kok. Ada dia. Enggak masalah. Enggak ada apa-apa kok. Biasa saja. Semua berjalan seperti biasa. (Peningkatan) pengamanan itu hal yang biasa kalau eskalasi penanganan perkaranya banyak," kata Ketut.
Penulis: Abdi/Ashari/Has
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.