Pemerintah Indonesia Diminta Mewaspadai Usulan Vietnam Terkait Noanchoring Area Sejauh 2 Mil Laut
Pemerintah Indonesia diminta mewaspadai usulan Vietnam untuk menetapkan noanchoring area sejauh 2 mil laut.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pengamat maritim, Marcellus Hakeng Jayawibawa meminta pemerintah Indonesia mewaspadai usulan Vietnam untuk menetapkan noanchoring area sejauh 2 mil laut.
"Usulan ini secara nyata melanggar peraturan internasional yang mencerminkan niat negara itu untuk memperluas cakupan penangkapan ikan, yang secara langsung merugikan kepentingan Indonesia," kata Hakeng dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2024).
No-anchoring area adalah area di mana tidak seorang pun diperbolehkan membuang jakar untuk kapal, pesawat terbang atau fasilitas lainnya dan disiapkan untuk melindungi pulau buatan, struktur atau instalasi.
Baca juga: Pemerintah Diharapkan Hentikan Aktivitas Agresif Kapal Asing di ZEE RI dan Laut Cina Selatan
Dikatakannya, noanchoring area diusulkan oleh Vietnam adalah dua mil laut yang sesuai peraturan nasionalnya, namun berdasarkan safety zone dalam UNCLOS 1982 dan regulasi International Maritime Organization adalah 500 meter sehingga usulan Vietnam telah melampaui cakupan hukum internasional.
Selain tuntutan no-anchoring area yang berlebihan Vietnam, Pemerintah Indonesia juga diminta waspadai langkah Vietnam seperti aktivitas reklamasi di Laut Natuna Utara, kehadiran militer yang meningkat, peningkatan aktivitas maritim bersifat provokatif.
"Ini tidak hanya memicu kekhawatiran serius terkait potensi peningkatan kegiatan illegal, unreported, and unregulated (IUU) serta peningkatan kriminalitas di ZEE Indonesia," katanya.
Isu lain yang perlu diwaspadai adalah definisi FAD, yakni Vietnam berpendapat bahwa FAD perlunya didefinisikan sebagai struktur atau instalasi namun
sebenarnya FAD adalah alat yang sangat mudah dilepas-pasang, tidak bersifat permanen, masa penggunaan FAD hanya beberapa bulan, jadi
bukan struktur atau instalasi.
"Jika FAD didefinisikan sebagai struktur atau instalasi, maka Vietnam akan menempati area operasi laut dan noanchoring area yang lebih luas di area tumpang tindih yurisdiksi, sehingga Indonesia mengalami kerugian yang sangat besar dan juga berkurangnya mata pencaharian nelayan RI," katanya.
Baca juga: KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di ZEE Selat Malaka
Saat ini aktivitas penangkapan ikan ilegal Vietnam semakin merajalela. Pada 4 Mei 2024, dua kapal Vietnam ditangkap oleh Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) di Laut Natuna Utara, dan 15 ton ikan ilegal disita.
Vietnam mencoba membingungkan definisi FAD, untuk terus memperluas wilayah penangkapan ikan ilegal dan menjarah sumber daya laut.
“Tindakan Vietnam tidak hanya mengancam kedaulatan maritim Indonesia, tapi juga menciptakan kerugian signifikan terhadap ekonomi Indonesia dan mengakibatkan hilangnya akses penangkapan ikan bagi nelayan Indonesia yang seharusnya menjadi hak mereka,” katanya.
Pakar Hukum Laut Internasional dari Universitas Indonesia, Arie Afriansya, mengatakan, delegasi RI harus menjaga kepentingan nasional, menolak mencapai kesepakatan safety zone dengan Vietnam yang akan merugikan Indonesia.
“RI perlu memastikan target maksimal dalam setiap putaran perundingan, dan tidak berkompromi dengan klaim Vietnam yang tidak
masuk akal juga, " ujar Arif Afriansyah.
Saat ini, Indonesia dan Vietnam memiliki perbedaan pandangan pada beberapa pasal PP, banyak usulan yang diajukan oleh Vietnam tidak masuk akal dan akan merugikan kepentingan nasional Indonesia.
Namun dalam rangka mempromosikan PP berlaku selama masa jabatan Jokowi, pemerintah RI berpotensi membuat kompromi pada Vietnam.
Diketahui Vietnam dan Indonesia telah menyelenggarakan Pertemuan Teknis ke-3 mengenai Pengaturan Pelaksana Wilayah Tumpang Tindih Yurisdiksi ZEE dan LK pada akhir April 2024 dan proses perundingan PP secara aktif dipromosikan oleh Vietnam dan Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.