Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional

Wamendag menyatakan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor melindungi industri tekstil nasional.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Erik S
zoom-in Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 entang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor melindungi industri tekstil nasional. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor melindungi industri tekstil nasional.

Hal itu disampaikan Jerry Sambuaga merespons pernyataan Redma Gita Wirawasta, Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) terkait kekhawatiran akan potensi banjir impor tekstil pasca Permendag Nomor 8 tahun 2024 itu.

Penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu dimulai berlaku pada 17 Mei 2024 yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 17 Mei 2024.

Baca juga: Bertemu Mendag Korea, Menko Airlangga & Wamendag Jerry Jelaskan Proses Perizinan Bahan Baku Industri

"Berdasarkan Permendag 8/2024, terdapat 7 komoditas yang tidak perlu lagi menggunakan Pertek dalam penerbitan Persetujuan Impor (PI), dan produk tekstil tidak termasuk dalam komoditas yang tidak memerlukan Pertek dalam pengurusan PI," kata Jerry dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/5/2024).

Menurutnya, banjirnya impor barang tekstil tidak perlu dikhawatirkan karena untuk produk tekstil khususnya tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya serta barang tekstil sudah jadi lainnya, tidak dibebaskan dari kewajiban Pertek.

"Dengan kata lain untuk mengimpor komoditas tersebut tetap membutuhkan Pertek dari kementerian teknis tepatnya Kementerian Perindustrian," kata Jerry Sambuaga.

Adapun Pertek merupakan surat yang diterbitkan oleh kementerian teknis untuk menerangkan pemenuhan persyaratan tertentu dalam rangka importasi barang.

BERITA REKOMENDASI

"Pertek tersebut merupakan salah satu bentuk kontrol Pemerintah dalam proses impor barang ke Indonesia," jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, impor terhadap produk tekstil tetap dapat terkendali.

"Sehingga para pelaku usaha tekstil tidak perlu khawatir dengan banjirnya impor tekstil mengingat produk tekstil masih tergolong produk yang dibatasi impornya," kata Jerry Sambuaga.

Sebelumnya, pengusaha tekstil di dalam negeri menyoroti, keputusan pemerintah merombak lagi aturan impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dengan revisi ini, aturan impor direlaksasi. Tak lagi mengharuskan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI).


Pemerintah beralasan, revisi ini dilakukan karena adanya penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Penumpukan terjadi karena efek domino pemberlakuan Pertek oleh aturan impor Permendag No 36/2023.

Hal itu kemudian dibantah oleh Kemnterian Perindustrian (Kemenperin), yang mengaku tak tahu isi kontainer-kontainer yang menumpuk tersebut.

Dan meminta agar dibuktikan jika kontainer menumpuk itu berisi bahan baku dan bahan penolong yang berakibat pada gangguan supply chain manufaktur di dalam negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas