Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pengakuan Bibie Cucu SYL: Tak Kerja Tiap Hari di Kementan, Tak Perhatikan Gaji Jadi Rp 10 Juta

Cucu Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibie memberikan kesaksian di sidang kasus korupsi kakeknya.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in 3 Pengakuan Bibie Cucu SYL: Tak Kerja Tiap Hari di Kementan, Tak Perhatikan Gaji Jadi Rp 10 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang alias Bibie menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibie, turut hadir dalam sidang dugaan gratifikasi dan TPPU SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Ada beberapa pernyataan yang diungkapkan Bibie dalam sidang kasus gratifikasi dan TTPU yang melibatkan kakeknya itu.

Berikut rangkuman pengakuan Bibie dalam sidang perkara gratifikasi dan TPPU SYL:

1. Jadi Staf Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan, Bibie Tak Masuk Kantor Tiap Hari

Pengakuan pertama, sebagai Staf Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan, Bibie mengaku pernah masuk kantor.

Namun Bibie tak masuk kantor setiap hari.

"Apakah saudara masuk kantor sebagaimana biasanya? Pernah tidak saudara masuk kantor?" kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Bibie.

"Pernah," jawab Bibie.

BERITA REKOMENDASI

"Masuk setiap hari?" tanya hakim lagi.

"Tidak setiap hari," kata Bibie.

Baca juga: INFOGRAFIS: Teka-teki Saweran SYL ke Nayunda Nabila, Terbaru Ada Kiriman Bunga dan Kue

2. Bibie Akui Tak Perhatikan soal Kenaikan Gajinya Jadi Rp 10 Juta per Bulan

Lebih lanjut Hakim Rianto mengulik soal gaji yang diterima Bibie dari Kementan.

Diketahui dalam fakta persidangan sebelumnya, Bibie disebut awalnya mendapat gaji sebesar Rp 4 juta, kemudian dinaikkan menjadi Rp 10 juta.

Kenaikan gaji Bibie menjadi Rp 10 juta ini disebut atas permintaan kakeknya, SYL.


Dalam sidang Bibie mengaku tak menerima gaji secata rutin.

Baca juga: Saat Istri dan Cucu SYL Kompak Bantah Biaya Perawatan Kecantikan Pakai Uang Kementan, Ini Dalihnya

Karena menurutnya ada bulan tertentu yang terlewat atau tidak dibayarkan gajinya.

"Tapi menerima gaji per bulan, rutin?" tanya Hakim Rianto.

"Ada yang terlewat juga bulannya sepertinya," jawab Bibie.

"Ada yang tidak menerima, tapi kan sebagian besar saudara terima. Dari Rp 4 juta, kemudian terakhir berapa? Apakah benar sampai Rp 10 juta?" cecar Hakim Rianto.

"Saya enggak perhatikan," ungkap Bibie.

Baca juga: Bos Maktour Travel Diperiksa KPK terkait Pencucian Uang SYL: Rombongan Umrahnya Puluhan Orang 

3. Akui Awalnya Diminta SYL untuk Magang di Kementan

Bibie mengungkapkan bagaimana awalnya ia bisa bekerja di Kementan.

Putri dari Politikus NasDem sekaligus putri tertua SYL, Indira Chunda Thita itu menyebut tak pernah meminta atau memohon kepada kakeknya untuk bekerja di Kementan.

Namun kakeknya lah yang memintanya untuk magang di Biro Hukum Kementan, mengingat latar belakang pendidikannya sebagai sarjana hukum.

"Apakah pernah bermohon untuk jadi tenaga ahli atau staf khusus di Biro Hukum Kementan?" tanya Hakim Rianto kepada Bibie.

"Saya tidak pernah bermohon, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang di Biro Hukum Kementan," jelas Bibie.

Baca juga: Alibi SYL Dinas ke Luar Negeri Habiskan Duit Miliaran, Klaim demi Kepentingan Rakyat

Hakim Rianto kemudian menanyakan, apakah ada Surat Keputusan atau SK resmi terkait penunjukkan Bibie sebagai Staf Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan ini.

Bibie mengaku ada SK penunjukkannya itu, tapi ia tak memperhatikan siapa yang menandatanganinya.

"Saudara dapat SK menjadi staf tenaga ahli?"tanya Hakim Rianto.

"Pada saat itu ada SK-nya," tutur Bibie.

"Siapa yang tanda tangan?" tanya Hakim Rianto lagi.

"Saya enggak perhatikan," ungkap Bibie.

Baca juga: Saksi Sebut Dindo Minta Rp 111 Juta Bukan untuk Beli Aksesoris Mobil, tapi Servis Mobil Dinas SYL

Diketahui dalam sidang kasus gratifikasi dan TPPU Eks Mentan SYL hari ini, jaksa KPK membawa beberapa saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Tiga di antara saksi yang dihadirkan merupakan anggota keluarga SYL, yakni: Ayun Sri Harahap (istri), Kemal Redindo (anak), dan Andi Tenri Bilang Radinsyah alias Bibie (cucu).

Adapun saksi-saksi lainnya merupakan kader Partai Nasdem dan mantan pegawai SYL.

Dari Nasdem, jaksa KPK menghadirkan Joice Triatman yang juga merupakan Staf Khusus SYL saat menjabat Mentan.

Baca juga: Bukan Rp 3 Juta, Bekas Anak Buah Ungkap Kebutuhan Harian Makan dan Minum SYL dan Keluarga Rp1,5 Juta

Kemudian jaksa juga menghadirkan saksi Lena Janti Ningsih sebagai Accounting pada Nasdem Tower.

Sedangkan dari mantan pegawai SYL, jaksa menghadirkan Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih dan Honorer Sekjen Kementan, Ubaidah Nabhan sebagai saksi.

Tak hanya itu, jaksa juga kembali menghadirkan ajudan SYL, Panji Hartanto untuk dikonfrontir dengan saksi lainnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas