Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Verifikasi Akun PPDB Jakarta 2024, Akses Laman Ini

Simak cara cek status verifikasi akun PPDB Jakarta 2024. Bisa dilihat di laman https://ppdb.jakarta.go.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Cek Verifikasi Akun PPDB Jakarta 2024, Akses Laman Ini
ppdb.jakarta.go.id
Cara cek status verifikasi akun PPDB Jakarta 2024. CPDB bisa mengakses dari laman https://ppdb.jakarta.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek status verifikasi akun pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) wajib melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK sebelum mendaftar PPDB Jakarta 2024.

Tahapan pengajuan akun untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK telah dijadwalkan masing-masing mulai 20 Mei hingga 3 Juni 2024.




Seluruh proses pengajuan akun dan verifikasi KK PPDB Jakarta 2024 dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.

Setelah selesai, CPDB dapat mengecek status verifikasi akun PPDB Jakarta 2024 di laman tersebut.

Sebagai panduan, simak cara cek status verifikasi akun PPDB Jakarta 2024 berikut ini:

Cara Cek Status Verifikasi Akun

  1. Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id
  2. Cek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun pada masing-masing jenjang.

Cara Ajukan Akun PPDB Jakarta 2024

1. Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id/

BERITA TERKAIT

2. Klik Pengajuan Akun

Baca juga: Kuota PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMA, Lengkap untuk Semua Jalur Masuk

3. Masukan NIK dan kode captcha pada layar

4. Isi form pendaftaran dan data kependudukan berupa NIK, nama siswa, nama orangtua atau wali, alamat rumah, tanggal dan tempat lahir.

5. Memilih lokasi verifikasi berkas. Ingat, jika lokasi verifikasi sendiri adalah yang terdekat dengan domisili Anda saat ini.

6. Menunggah dokumen pengajuan akun PPDB Jakarta 2024, yakni:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya
  • Akta kelahiran dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya
  • Dokumen Pendukung bila ada perbedaan nama orangtua/wali pada KK (Surat Kematian/Akta Cerai/Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan)
  • Seluruh dokumen berukuran maksimal 1 MB format PDF.

7. Jika sudah diunggah, klik selanjutnya dan akan ditampilkan data yang sudah diisi.

Kemudian centang pilihan "setuju dengan pernyataan di atas" dan klik lanjutkan.

8. Mencetak tanda bukti pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 yang berisi nomor peserta dan PIN/ token untuk aktivasi

9. Menunggu proses verifikasi pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 oleh tim verifikator.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas