Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Cara Ajukan Akun PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP
Berikut cara ajukan akun PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP yang dibuka mulai hari ini, 27 Mei 2024.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W
Instagram @officialppdbdki
PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP - Berikut cara ajukan akun PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP yang dibuka mulai hari ini, 27 Mei 2024.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara ajukan akun PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP.
Alur proses pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP saat ini telah memasuki pada tahapan pengajuan akun.
Dikutip dari laman resminya, verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP dibuka mulai hari ini, Senin, 27 Mei 2024.
Sebelum melakukan pengajuan akun, calon peserta sebaiknya menyiapkan dokumen asli KK terlebih dahulu.
Nantinya, pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP
- Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Pada laman utama, pilih 'Pengajuan Akun' sesuai jenjang masing-masing
- Kemudian calon peserta harus memilih lokasi Satuan Penndidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
- Lalu unggah hasil pindah/foto dokumen KK asli
- Selanjutnya, unggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik pada halam depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran
- Khusus CPDB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan
- Khusus CPDB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu dari CPDB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya
- Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutal (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
- Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator
Ketentuan PPDB Jenjang SMP
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengiktui PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023
- Dalam hal Kartu Keluarga CPDB terbit setelah tanggal 10 Juni 2023 diakibatkan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan
- Kartu Keluarga yang dimaksud adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang
- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Kartu Keluarga
- Dokumen yang menunjukan keterangan diri peserta didik pada halaman depan Rapor/Ijazah
- Surat perwakilan anak di bawah umur atau penetapan/putusan khusus CPDB yang diasuh oleh wali
- Rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2 dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan sama (SKYBS) pada mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA
- Sertifikat Akreditasi Sekolah asal
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat prestasi non-akademik
- Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup
Baca juga: Jadwal Verifikasi Akun PPDB DKI Jakarta 2024
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait PPDB Jakarta 2024
Berita Rekomendasi