Kuasa Hukum Sebut Sosok Pelapor Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Adalah Ayah Eki Iptu Rudiana
Sosok yang melaporkan kasus kematian Vina Cirebon adalah ayah dari Muhammad Rizky alias Eki yakni Iptu Rudiana.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengatakan, sosok yang melaporkan terkait kasus kematian kliennya adalah ayah dari Muhammad Rizky alias Eki yakni Iptu Rudiana.
Seperti diketahui Eki juga merupakan salah satu korban dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 silam itu.
Hal itu diungkapkan salah satu tim kuasa hukum Vina yakni Dewi Intan dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024) malam.
"Jelas ya pelapornya adalah bapak Rudiana, itu kita tahu adalah ayah dari almarhum Eki," kata Dewi Intan kepada wartawan.
Sejauh ini dikatakan Intan bahwa pihaknya juga tengah berupaya mencari dan hendak berkomunikasi dengan Rudiana namun hal itu urung terjadi lantaran yang bersangkutan masih menutup akses komunikasi.
"Kami meminta bapak Rudiana muncul supaya ini terang benderang. Karena pelapornya adalah beliau bukan keluarga Vina," jelas Intan.
Meski begitu Intan tak merinci perihal pernyataanya yang menyebut bahwa Rudiana merupakan sosok pelapor atas kasus kematian Vina tersebut.
Dalam kesempatan itu dirinya hanya meminta agar Rudiana muncul ke publik dan memberikan kesaksian perihal apa saja yang terjadi pada saat peristiwa kematian Vina.
"Sehingga tidak memblunder kemana-mana. Ayah almarhum Eki, muncul memberikan statmennya apa yang terjadi pada tahun itu," pungkasnya.
Terkait kasus ini sebelumnya, Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengaku tak percaya dengan keputusan Polda Jawa Barat yang meniadakan dua tersangka yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan kliennya.
Terlebih dijelaskan Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti bahwa munculnya dua DPO dalam kasus pembunuhan Vina itu sebelumnya juga telah diputuskan dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
"Ada hal yang membuat kami kecewa kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut tidak ada aliaa fiktif," jelas Putri dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).
Bahwa dalam amar putusan yang kembali diulas oleh tim kuasa itu disebutkan bahwa semua barang bukti terkait kasus kematian Vina dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani dan saudara Pegi alias Perong.
Atas alasan itu, Putri pun mengaku tidak percaya dengan keputusan Polda Jabar yang secara gamblang menghilangkan dua DPO itu dalam kasus kematian Vina.
"Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam? Berarti selama ini yang harus bekerja itu siapa?," kata Putri.
"Jadi kami tidak mau tahu, kami tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari," sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskan Putri bahwa pihak kepolisian seharusnya bisa menjelaskan terkait fakta persidangan yang sebelumnya telah bergulir termasuk soal adanya dua DPO tersebut.
Pasalnya kata dia, munculnya dua DPO tersebut berdasarkan hasil mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP) hingga putusam yang dibacakan oleh hakim.
"Berarti kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," pungkasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Cirebon Kaget Polisi Coret Dua DPO: Loh Kok Cuma Satu?
Sebelumnya Polda Jawa Barat merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, numun setelah menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong ke publik, Polisi menyebut DPO hanya Pegi yang kini ditangkap.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)."
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan
Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," kata Surawan.