Sempat Menghilang 8 Tahun Lalu, Linda Sahabat Vina Siap Beri Keterangan ke Polda Jabar Hari Ini
Linda, sahabat Vina yang sempat menghilang delapan tahun akhirnya diperiksa oleh Polda Jabar untuk dimintai keterangan mengenai kasus pembunuhan Vina.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
![Sempat Menghilang 8 Tahun Lalu, Linda Sahabat Vina Siap Beri Keterangan ke Polda Jabar Hari Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/vina-cirebon-0-0.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Sahabat Vina, Linda siap muncul ke publik setelah nanti diperiksa oleh Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus pembunuhan serta rudapaksa Vina pada 2016 silam.
Sebelumnya, ramai dibicarakan bahwa Linda sempat dirasuki oleh arwah Vina usai peristiwa pembunuhan itu.
Setelah tragedi pembunuhan tersebut, Linda kemudian menghilang sejak delapan tahun lalu.
Linda disebut-sebut sebagai saksi kunci atas tewasnya Vina dan kekasihnya bernama Muhammad Risky Rudiana alias Eky.
Kini, kata salah satu kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti, Linda siap diperiksa Polda Jabar untuk memberikan keterangan mengenai peristiwa yang menimpa sahabatnya itu, pada hari ini, Senin (27/5/2024).
"Linda siap bertemu dengan media setelah Linda diperiksa dan diambil keterangan di Polda (Jawa Barat)," tutur Putri kepada wartawan, Minggu (26/5/2024) malam, dikutip dari Wartakotalive.com.
Putri mengatakan, pihaknya juga mendampingi Linda pada saat menjalani proses pemeriksaan di Polda Jabar.
"Insya Allah juga akan kami dampingi tapi kebetulan besok (hari ini) sudah ada panggilan di Polda Jabar," kata Putri dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Minggu.
Dengan diperiksanya Linda ini, Putri berharap kasus Vina bisa menemui titik terang.
Sebab, menurut Putri, keterangan dari Linda dinilai sangat penting untuk menjawab pertanyaan publik sejauh apa pengetahuannya perihal perisitiwa nahas tersebut.
"Jadi supaya terang benderang apakah Linda ini orang yang turut serta dalam kasus pembunuhan? Atau dia hanya perantara atau dia tahu tapi tidak melapor. Ada kemungkinan-kemungkinan," jelasnya.
Baca juga: Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Polda Jabar Abaikan dan Hina Putusan Pengadilan
Polisi Hapus 2 DPO, Sebut Hanya Pegi sebagai Tersangka
Kabar terbaru lainnya, disebutkan bahwa Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon.
Padahal, sebelumnya Polda Jabar merilis tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni Pegi, Andi, dan Dani.
Namun, setelah menghadirkan Pegi ke publik, polisi menyebut bahwa DPO hanya Pegi yang kini ditangkap.
Sementara nama Andi dan Dani dihapus dari daftar DPO.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)."
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan, yakni Andi dan Dani tidak ada atau hanya fiktif.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.
Mengetahui hal tersebut, keluarga Vina pun mengaku kaget.
"(Keluarga) jelas kecewa tadi memang mereka sempat menelpon saya dia kaget terhadap statemen Polda (Jawa Barat) 'lho bu kok cuma 1?'," kata Putri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu.
Putri mengatakan, saat ini masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Hotman Paris Hutapea mengenai dihapuskannya dua DPO itu.
"Dan tentunya ini menjadi PR (pekerjaan rumah) besar lagi, akhirnya bukan hanya kepolisian lagi tapi juga kejaksaan. Kenapa kejaksaan tidak bekerja selama ini mempertanggugnjawabkan atas putusan (Pengadilan)," ungkapnya.
Putri juga menyampaikan, bahwa tim kuasa hukum juga mengaku kecewa atas kebijakan polisi tersebut.
Sebab, munculnya dua DPO dalam kasus pembunuhan Vina itu sebelumnya juga telah diputuskan dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
"Ada hal yang membuat kami kecewa kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut tidak ada aliaa fiktif," jelas Putri.
Bahwa dalam amar putusan yang kembali diulas oleh tim kuasa itu disebutkan bahwa semua barang bukti terkait kasus kematian Vina dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani dan saudara Pegi alias Perong.
Atas alasan itu, Putri pun mengaku tidak percaya dengan keputusan Polda Jabar yang secara gamblang menghilangkan dua DPO itu dalam kasus kematian Vina.
Menurut Putri, seharusnya pihak polisi bisa menjelaskan fakta terkait persidangan yang sebelumnya telah bergulir, termasuk soal DPO tersebut.
"Berarti kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Linda Akhirnya Siap Beberkan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Diperiksa Polisi Hari Ini
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.