UKT Batal Naik, UNY: Mahasiswa Kelebihan Bayar Bisa Gunakan untuk Biaya Semester Selanjutnya
UNY menyebut mahasiswa yang terlanjur membayar berdasarkan UKT terbaru bisa menggunakan sisanya untuk membayar semester selanjutnya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sumaryanto buka suara terkait batalnya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diumumkan oleh Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Sumaryanto mengungkapkan pihaknya siap untuk melaksanakan putusan tersebut.
Selanjutnya, katanya, UNY masih menunggu teknis penerapan pembatalan UKT tersebut.
"UNY siap melaksanakan keputusan tersebut. Kami menunggu teknisnya," katanya singkat kepada Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).
Lalu, ketika ditanya apakah mahasiswa yang terlanjur membayar UKT pasca kenaikan akan membayar sesuai dengan jumlah nominal sebelum naik, Sumaryanto mengiyakan hal tersebut.
Dia menambahkan, jika mahasiswa kelebihan membayar UKT, maka sisanya dapat digunakan untuk simpanan membayar UKT di semester berikutnya.
Sumaryanto juga mengungkapkan hal tersebut berlaku secara otomatis.
"Bila kelebihan bayar, bisa untuk simpanan bayar semester berikutnya. (pembayaran UKT semseter selanjutnya) Secara otomatis," jelasnya.
Sebelumnya, Nadiem menyatakan pembatalan kenaikan UKT untuk tahun ini.
Baca juga: 13 PTN yang Sempat Naikkan UKT pada Tahun Ajaran 2024, Ada Unsoed hingga UNS
Dia mengatakan akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan perguruan tinggi negeri (PTN).
"Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," kata Nadiem di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dengan pembatalan ini, Nadiem mengungkapkan tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kenaikan UKT.
Eks bos Gojek ini juga menjelaskan bahwa keputusan pembatalan kenaikan UKT ini berdasarkan aspirasi dari berbagai pihak.
Dia mengatakan kenaikan UKT harus sesuai asas keadilan dan kewajaran.