Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cucu Eks Menteri SYL Bantah Jadi Tenaga Ahli Kementan: Disuruh Kakek Magang

Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radinsyah (Bibie) mengaku tak tahu bahwa dirinya diangkat menjadi tenaga ahli di Biro Hukum Kementan ngaku hanya magang.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Cucu Eks Menteri SYL Bantah Jadi Tenaga Ahli Kementan: Disuruh Kakek Magang
Instagram @radisyahmelati via Tribun-Timur.com
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan cucu pertamanya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie. Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radinsyah (Bibie) mengaku tak tahu bahwa dirinya diangkat menjadi tenaga ahli di Biro Hukum Kementan ngaku hanya magang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radinsyah (Bibie) mengaku tak tahu bahwa dirinya diangkat menjadi tenaga ahli di Biro Hukum Kementan.

Bibie yang bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi kakeknya mengklaim bahwa dia hanya diminta magang.

Menurutnya, SYL sendirilah yang memintanya untuk magang di Kementan.

"Saya tidak pernah bermohon Yang Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang," kata Bibie dalam persidangan Senin (27/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Untuk itu, Bibie hanya perlu menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada staf SYL di Kementan, tak perlu curriculum vitae (CV) atau dokumen lainnya.

KTP menurut Bibie diserahkan kepada ajudan SYL, Panji Hartanto.

Namun di persidangan yang sama, Panji membantah pernah meminta KTP kepada Bibie.

BERITA REKOMENDASI

"Saudara menyerahkan apa setelah diminta? Apa yang saudara serahkan? Data apa yang saudara serahkan?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Bibie.

"Saya diminta KTP saja, Yang Mulia. Kalau enggak salah ke Panji atau ke Rini," jawab Bibie.

Cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie (kanan), hadir menjadi saksi di persidangan sang kakek, Senin (27/5/2024).
Cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie (kanan), hadir menjadi saksi di persidangan sang kakek, Senin (27/5/2024). (via Tribun-Timur.com/YouTube KompasTV)

Meski berstatus sebagai "anak magang," Bibie mengaku mendapat SK yang ditanda tangani kakeknya.

Dia juga mengaku dapat honor Rp 4 juta per bulan.

Namun honor itu katanya ada yang tak dibayarkan beberapa bulan.


"Ditransfer. Seingat saya Rp 4 juta-an," ujar Bibie.

"Saudara dapat SK untuk sebagai staf ahli?" tanya Hakim Pontoh.

"Pada saat itu ada, Yang Mulia," kata Bibie.

"Menerima gaji per bulan? Rutin ya sejak terima SK?" kata Hakim.

"Ada yang skip juga Yang Mulia. Ada yang terlewat juga sepertinya."

Baca juga: Jurus Ngeles SYL Soal Umrah dan Kurban Pakai Uang Kementan, Dinas ke LN Habiskan Miliaran Rupiah

Sebagai informasi, dalam perkara ini kakek Bibie, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: Akui Umrah Bareng Keluarga Pakai Duit Kementan, Eks Menteri SYL Sindir Anak Buahnya yang Ikut

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas