Novel Baswedan Dkk Ajukan Judicial Review terkait Minimum Batas Usia Pimpinan KPK
Sejumlah mantan pegawai KPK mengajukan permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait minimum batas umur pimpinan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait minimum batas umur pimpinan KPK, Selasa (28/5/2024).
Eks pegawai KPK dimaksud, Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung N, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andu Abd Rachman.
Baca juga: Denny Indrayana Minta Ketua MK Tidak Ikut Adili Judicial Review Capres-Cawapres, Hinca: Masuk Akal
Kemudian, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Gagantika, dan Walgy Gagantika.
Adapun isi dari permohonan tersebut adalah, pertama menurut mereka, salah satu faktor penting dalam menjaga indepedensi KPK adalah pimpinan KPK yang berintegritas.
Saat ini, satu pimpinan KPK menjadi tersangka serta satu pimpinan KPK mengundurkan diri karena pelanggaran etik.
Sedangkan, tiga pimpinan KPK dilaporkan dalam berbagai potensi pelanggaran etik.
"Kami mengajukan JR ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata tetapi upaya membuat KPK lebih baik," kata eks penyidik KPK Novel Baswedan dalam keterangan tertulis, Selasa.
Alasan kedua, terkait pengembalian batas usia minimal pimpinan KPK ke umur 40 tahun, sebagaimana tercantum dalam UU KPK yang lama.
Dalam permohonannya, para mantan pegawai KPK turut meminta calon pimpinan komisi antikorupsi harus pernah memiliki pengalaman di KPK sebelumnya selama lima tahun.
Baca juga: Novel Baswedan, Abraham Samad, dan 48 Tokoh Lainnya Surati 5 Ketua Umum Parpol Dorong Hak Angket
"Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pascareformasi," kata Praswad, eks penyidik KPK.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat menguji aturan batas usia bagi pimpinan KPK pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK.
Semula mensyaratkan pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Mahkamah Konstitusi lantas mengabulkan permohonan Nurul Ghufron tersebut.
Setelah perubahan, batas usia pimpinan KPK menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.